REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menunjukkan kepeduliannya terhadap warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan serta memberikan pendampingan administratif kepada Ibu Zainab, seorang lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Lok Buntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi rumah yang ditempati Ibu Zainab memprihatinkan. Bangunan kayu tersebut mengalami kerusakan struktural cukup parah. Seluruh bagian atap diketahui bocor sehingga air hujan mudah masuk ke dalam rumah, sementara lantai kayu juga telah rusak dan rapuh. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi memenuhi standar keamanan dan kesehatan bagi penghuninya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Hj Erni Wahdini, menegaskan bahwa pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat melalui koordinasi lintas instansi untuk memastikan penanganan yang tepat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Saat ini kami fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus membantu melengkapi persyaratan administrasi agar bantuan hunian tetap dapat segera diusulkan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, sejumlah bantuan logistik telah disalurkan kepada Ibu Zainab. Bantuan tersebut meliputi paket sembako, peralatan dapur, kasur tidur, serta terpal yang digunakan untuk menutup sementara kebocoran atap rumah. Selain itu, Ibu Zainab juga tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dan disalurkan secara rutin setiap bulan.

Tidak hanya bantuan kebutuhan dasar, pemerintah daerah juga memberikan pendampingan dalam hal administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar turut membantu proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Ibu Zainab. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat penting dalam pengajuan berbagai program bantuan pemerintah.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perumahan, Ahmad Rizqon, yang mewakili Kepala Dinas Perkim LH Ahmad Bayhaqie, menyampaikan bahwa peluang bantuan program bedah rumah masih terbuka untuk direalisasikan pada tahun 2026.
Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah rumah milik Ibu Zainab sudah masuk dalam daftar usulan yang diterima oleh dinas.
“Kami akan mengecek kembali seluruh usulan yang masuk. Jika memang sudah diajukan dan memenuhi persyaratan, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pambakal Desa Lok Buntar terkait kondisi tersebut. Berdasarkan informasi dari pemerintah desa, berbagai persyaratan administrasi untuk pengajuan program bedah rumah bagi Ibu Zainab telah dipersiapkan, termasuk dokumen kepemilikan tanah serta proposal pengajuan bantuan.
Dengan terpenuhinya dokumen tersebut, diharapkan proses pengajuan program bedah rumah dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi Ibu Zainab, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat lanjut usia di Kabupaten Banjar.



