REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/6/23) kemarin, telah menolak permohonan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, maka sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat menyampaikan, jauh sebelum diputuskan, KPU telah menyiapkan diri untuk menyambut apapun keputusan MK.
“Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan, artinya pemilu kita masih memakai sistem proporsional terbuka,” ujarnya Hegar, Senin (19/6/23).
Dengan adanya keputusan MK ini, Hegar mengatakan, pihaknya telah siap menyelenggarakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka nanti.
“Yang jelas kita siap melaksanakan pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka,” jelasnya.
Diwaktu yang berbeda, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Banjarbaru Napsiani Samandi mengatakan, dirinya sangat menyambut baik dengan apa yang di putuskan oleh MK.
“Bagi saya, apa yang diputuskan ini tidak merugikan masyarakat nantinya di pemilu 2024,” ucapnya.
Dengan adanya sistem proporsional terbuka, menurut Napsiani, negara membuktikan tidak ingin merugikan siapapun, baik masyarakat apalagi partai politik.
Sejak munculnya wacana sistem pemilu proporsional tertutup, PPP Banjarbaru tidak menyetujuinya, maka dengan adanya keputusan MK ini, Napsiani mengajak seluruh masyarakat Kota Banjarbaru agar dapat menghormati keputusan Mk.
Ditambah, sistem ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang, bukan memilih partai melainkan memilih keterwakilannya.
Sehingga dengan sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa memilih wakilnya berdasarkan latar belakang, kualitas, dan kapasitas wakilnya sendiri.
“Putusan ini juga menjadi tugas kitabersama untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada seluruh masyarakat, terutama kader-kader partai dan caleg agar meningkatkan kapasitas dan kualitas kita jika terpilih sebagai wakil rakyat nanti,” pungkasnya.
Penulis Irma