REDAKSI8.COM, JAKARTA – Sejumlah pembuat konten asusila dewasa di Jakarta Selatan berhasil ditangkap pihak kepolisian, Senin (11/9/2023).

Para pembuat konten film bermuatan adegan asusila dewasa itu berjumlah 5 orang.

Kini kelima orang yang tergabung dalam industri rumah produksi atau production house (PH) konten film dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari Tribatanews.polri.go.id, Senin (11/9/23).
Ia menyebutkan, masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Kelimanya memerankan peran yang berbeda. Mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
“Syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB) dan studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” bebernya.
Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/ dan https://togefilm.com/.
Tiga website itu diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.
film yang sudah diproduksi diupload ke website-website tersebut dengan cara berlangganan kepada para konsumennya.
Seluruh situs film dewasa tersebut sudah dimintakan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” tuturnya.
“Kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” sambungnya.
Dari pengungkapan ini, Polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Lebih jauh katanya, para pemeran film dibayar dengan nilai yang bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film.
“Variasi bayaran tersebut berdasarkan seberapa kuat pengaruh kuat dari pemeran (talent) di masyarakat. Untuk identitas sudah didapatkan dan minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pria dalam film beradegan dewasa,“ terangnya.
Ia menukas, pemanggilan terhadap para pemeran nanti masih berstatus saksi.
“Nanti dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka,” pungkasnya.