REDAKSI8.COM, BALANGAN – Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati memimpin rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati Balangan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (13/1/2025).

Artinya, kepemimpinan Bupati Balangan periode yang lalu sudah diakhiri, digantikan dengan Bupati dan Wakil Bupati Balangan terpilih tahun 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H Tamrin menyatakan, pemberhentian Bupati Balangan terhitung sejak dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati yang baru, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun isi pengumuman berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 170/01/DPRD-BLG/2025.
“Usulan pemberhentian ini secara administratif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi,” ujarnya. (Mrtn)