REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Pembangunan relokasi Unit Pelaksana Tugas (UPT) Puskesmas Sungai Tabuk 1 yang berada di Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Tengah, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, sudah dikerjakan oleh pemenang lelang tender.
Terkait pembanguan tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kesehatan (Faskes) Jingga Septiandy mengatakan bahwa proyek senilai Rp 10 Miliar tersebut, dimenangkan oleh CV Sukmaha Borneo Mandiri.
Jingga Septiandy menjelaskan bahwa CV Sukmaha Borneo adalah pemenang kedua, karena sebelumnya pemenang pertama tidak bisa melengkapi persyaratan kontrak yang diminta oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang mengharuskan mendapat dukungan dari perusahaan instalasi gas medis.
Jingga menuturkan, keputusan tersebut didasari karena pihak Kemenkes menginginkan kontraktor yang benar benar bisa memasang instalasi gas medis, bukan hanya sebagai distributor saja.
“Kemarin pemenang lelang (CV Rizky Nor Fajar) sempat protes, dan saya sudah berikan kesempatan kedua, namun mereka masih tidak bisa menepati, oleh karena itu kami alihkan ke pemenang kedua,” jelasnya, Rabu (2/8/2023).
Untuk status lahan, lanjut Jingga, lokasi relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1, yang berada di Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Tengah tersebut, saat ini tanah tersebut sudah menjadi milik pemerintah daerah Kabupaten Banjar.
“Sebelumnya, tanah tersebut adalah milik masyarakat, lalu dihibahkan ke pemerintah desa, dan akhirnya desa menghibahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan, pembangunan relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1, saat ini sudah dalam proses pembersihan lahan dan pemasangan kayu galam untuk menutup lokasi tersebut saat melakukan pengerjaan sampai selesai pembangunan UPT Puskesmas tersebut.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) relokasi UPT Pukesmas Sungai Tabuk 1, sudah dikeluarkan sejak tanggal 11 Juli 2023, dan ditargetkan rampung pada tanggal 18 Desember 2023.
Proyek Relokasi UPT Puskesmas Sungai Tabuk 1 tersebut bernilai Rp 10 Miliar, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).