REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, melakukan patroli terhadap kos-kosan dan hotel yang ada di Kecamatan Martapura, Kamis (10/1/20190 malam hingga Jumat (11/1/2019) dinihari.

Razia perdana diawal 2019 ini karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktifitas di kos-kosan dan di hotel Ey-King Jalan Rahayu Martapura. Berdasarkan laporan tersebut, satpol pp menyasar tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terindikasi melakukan praktik prostitusi di kos-kosan dan Ey-King hotel, Rencananya mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Martapura pada Senin (14/1/2019) mendatang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Bahrudin mengatakan, kedatangan dua regu Satpol PP ke kos-kosan yang berada di Citra Keraton Sungai Sipai Kecamatan Martapura cukup membuat panik beberapa penghuni kos. Bahkan ada yang sempat melarikan diri, namun berhasil diciduk.
“Penghuni kos ada yang lari saat mau diperiksa, padahal setelah kami data dan mintai keterangan tidak ada indikasi melanggar perda. Justru ada beberapa penghuni kos lainnya yang terindikasi melanggar perda ketertiban umum,” katanya, Jumat (11/10/2019) siang di kantor
Pihaknya menggelar razia pada Kamis (10/1/2019) tengah malam, untuk di kos-kosan Citra Keraton mendata 9 orang, namun yang terindikasi melakukan prostitusi ada tiga orang. Praktik prostitusi diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang asusila.
“Di kos-kosan kita mendapati pasangan berduaan dalam kamar kos yakni Muamar (20) dan Nia Anisa (20), berdasarkan pengakuan keduanya hanya sedang bermain game online.” Ungkapnya
“Petugas juga mendapati seorang perempuan, Nur Hikmah yang diduga menunggu ‘pasien’nya setelah hasil nego melalui aplikasi online. Ketiganya kami bawa ke Kantor Satpol PP dan kami BAP.” Tambahnya
Adapin untuk hotel Ey-King Hotel Jalan Rahayu, sempat agak lama pemilik dan petugas hotel membuka pintu gerbang hotel sehingga diduga sudah banyak yang melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, seperti membakar kondom. Pada hotel kelas melati ini, mengamankan 9 orang namun terindikasi melakukan praktik prostitusi ada dua orang yakni Ferina (21) dan Nurliana (24).
“Total yang akan disidangkan ada lima orang, tiga orang temuan di kos-kosan Citra Keraton dan dua orang di Ey-King Hotel Jalan Rahayu,” tambah Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, untuk Ferina yang diamankan dari Ey-King Hotel memang tidak mengaku, namun hasil undercover anggotanya yang bersangkutan sudah deal Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Bahrudin dan Wahyudi menghimbau agar pemilik atau pengelola kos-kosan dan hotel melakukan pengetatan terhadap tamu yang menginap. Setiap tamu yang menginap hendaknya diregister atau tercatat dalam buku agenda agar tidak asal masuk keluar kos-kosan atau hotel, serta sediakan sekuriti khusus hotel untuk pengamanan hotel.
Giat awal 2019 Satpol PP Kabupaten Banjar ini menegakan tiga Perda sekaligus yakni Perda mengatur perlindungan ikan, Perda Ketertiban Sosial serta Perda No 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi dan dokumen kependudukan.