REDAKSI8.COM, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur atau Bullying yang Viral di Media Sosial. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 28 Februari 2024.
Kapolres didampingi oleh Kepala UPTD PPA Kota Batam Dedy suryadi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH.
Selain itu juga hadir Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (2/3/2024)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan hari ini akan kita release masalah tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau bullying yang kemarin sempat viral di Media Sosial, saat ini para pelaku sudah diamankan.
Pelaku berjumlah 4 orang, yang mana 1 orang dewasa inisial N (18 tahun 10 bulan) dan 3 orang pelaku anak bawah umur inisial RRS (14 tahun), M (15 tahun), AK (14 tahun) yang terjadi di Ruko Belakang Soto Medan Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dengan 2 orang korban anak dibawah umur inisial SR (17 tahun) dan RF (14 tahun).
Motif pelaku melakukan kekerasan atau bullying terhadap ke 2 korban adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban adanya dugaan korban mengambil barang milik pelaku sehingga para pelaku kesal.
Korban EF dituduh mencuri barang milik RRS dan ada rasa sakit hati antara SR dengan RRS mereka saling mengejek dan akhirnya RRS mengajak M dan AK temannya untuk melakukan Penganiayaan dan Korban selalu menjelekkan pelaku di status Whatsapp sehingga para pelaku sakit hati. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja pada hari jumat tanggal 1 Maret 2024 sekiranya jam 11, kemudian unit reskrim Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku.
Adapun pelaku adalah perempuan, dan penangkapan dalam kurun waktu 4 jam yang berhasil ditangkap kecamatan Bengkong, Lubuk Baja dan Nongsa sekira pukul 15:00 WIB. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan para pelaku.
Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saat pelapor sedang berada di rumahnya, tiba-tiba teman korban memberitahukan kepada pelapor bahwa korban di pukul oleh pelaku dan saat itu korban berada di rumah neneknya.
Mendengar hal itu pelapor langsung pergi ke rumah nenek korban, sesampainya dirumah nenek korban, pelapor melihat ada beberapa luka dan bekas sulut rokok di tubuh korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bekas sulut api rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar dan lebam dibagian leher, bengkak dibagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak di bagian pipi kiri.
Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.
Dari keterangannya para pelaku dan korban saling kenal melalui massanger dan para pelaku sudah putus sekolah, dalam penanganan perkaranya bagi pelaku dewasa kita kenakan hukum acara pidana dan KUHP atau peradilan pidana umum.
Sedangkan 3 orang pelaku anak di bawah umur kita berlakukan UU perlindungan anak atau anak berhadapan dengan hukum. Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah berada di rumah orang tuanya.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya orang tua dan guru supaya mengawasi anak-anaknya dalam bergaul untuk menghindari tindakan anak yang bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, pencurian, narkoba, sampaikan kepada anak anaknya bahwa itu perbuatan melanggar hukum, tentunya kita semua harus mengawasi supaya tidak terulang Kembali kejadian seperti ini dan harus bijak menggunakan media sosial.
Perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami persangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman penjara 3 th 6 bulan dan/atau 170 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.