Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur Di Batam Sudah Diamankan

Wawan Septian by Wawan Septian
2 Maret 2024
A A
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur Di Batam Sudah Diamankan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur atau Bullying yang Viral di Media Sosial. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 28 Februari 2024.

Kapolres didampingi oleh Kepala UPTD PPA Kota Batam Dedy suryadi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH.

Selain itu juga hadir Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (2/3/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan hari ini akan kita release  masalah tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau bullying yang kemarin sempat viral di Media Sosial, saat ini para pelaku sudah diamankan.

LihatJuga :

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

Wamen Stella Christie Kunjungi Polnes dan Politani Samarinda

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada Arifin Akhmad

Pelaku berjumlah 4 orang, yang mana 1 orang dewasa inisial N (18 tahun 10 bulan) dan 3 orang pelaku anak bawah umur inisial RRS (14 tahun), M (15 tahun), AK (14 tahun) yang terjadi di Ruko Belakang Soto Medan Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dengan 2 orang korban anak dibawah umur inisial SR (17 tahun) dan RF (14 tahun). 

Motif pelaku melakukan kekerasan atau bullying terhadap ke 2 korban adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban adanya dugaan korban mengambil barang milik pelaku sehingga para pelaku kesal.

Korban EF dituduh mencuri barang milik RRS dan ada rasa sakit hati antara SR dengan RRS mereka saling mengejek dan akhirnya RRS mengajak M dan AK temannya untuk melakukan Penganiayaan dan Korban selalu menjelekkan pelaku di status Whatsapp sehingga para pelaku sakit hati. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja pada hari jumat tanggal 1 Maret 2024 sekiranya jam 11, kemudian unit reskrim Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku.

Adapun pelaku adalah perempuan, dan penangkapan dalam kurun waktu 4 jam yang berhasil ditangkap kecamatan Bengkong, Lubuk Baja dan Nongsa sekira pukul 15:00 WIB. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan para pelaku.

Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saat pelapor sedang berada di rumahnya, tiba-tiba teman korban memberitahukan kepada pelapor bahwa korban di pukul oleh pelaku dan saat itu korban berada di rumah neneknya.

Mendengar hal itu pelapor langsung pergi ke rumah nenek korban, sesampainya dirumah nenek korban, pelapor melihat ada beberapa luka dan bekas sulut rokok di tubuh korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bekas sulut api rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar dan lebam dibagian leher, bengkak dibagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak di bagian pipi kiri.

Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.

Dari keterangannya para pelaku dan korban saling kenal melalui massanger dan para pelaku sudah putus sekolah, dalam penanganan perkaranya bagi pelaku dewasa kita kenakan hukum acara pidana dan KUHP atau peradilan pidana umum.

Sedangkan 3 orang pelaku anak di bawah umur kita berlakukan UU perlindungan anak atau anak berhadapan dengan hukum. Untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah berada di rumah orang tuanya. 

Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya orang tua dan guru supaya mengawasi anak-anaknya dalam bergaul untuk menghindari tindakan anak yang bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, pencurian, narkoba, sampaikan kepada anak anaknya bahwa itu perbuatan melanggar hukum, tentunya kita semua harus mengawasi supaya tidak terulang Kembali kejadian seperti ini dan harus bijak menggunakan media sosial. 

Perkara ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami persangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman penjara 3 th 6 bulan dan/atau 170 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

by Tim Redaksi8.com
23 Januari 2025

REDAKSI8.COM, RIAU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari...

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

by Wawan Septian
16 Desember 2024

REDAKSI8.COM, BATAM - Dugaan keberadaan seorang wlWarga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Kota Batam mencuat setelah adanya laporan dari...

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

by Tim Redaksi8.com
12 Desember 2024

REDAKSI8.COK, KEPULAUAN RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka tindak pidana prostitusi daring berinisial...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In