Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pason 02 Gunakan APBD Promosi Politik, Pakar Hukum Tata Negara: KPU Bawaslu Sudah Benar

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
16 Desember 2024
A A
Hasil Rapat Pleno Lisa-Wartono Peroleh 36.135 Suara

Pada rapat pleno terbuka, Ketua KPU Kota Banjabaru Dahtiar mengumumkan hasil relapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada Banjarbaru 2024, di Novotel, Senin (2/12/2024). Foto: Dok. KPU/Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – “Sudah betul ini KPU melaksanakan. Salah kalau KPU tidak membatalkan (paslon 01), salah malah. Kalau cukup bukti petahana menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dia, bagi saya KPU dan Bawaslu malah salah,” terang Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam Kanal Youtube Podcast Akbar Faizal yang ditayangkan pada Minggu (15/12/2024) petang.

Dalam podcast tersebut, Margarito Kamis memberikan pandangan terhadap jalannya proses Pilkada di Kota Banjarbaru yang sudah dilaksanakan dengan benar.

Menurutnya, pembatalan paslon 01 Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah sebagai kontestan pemilu sudah benar.

Lantaran yang bersangkutan telah melanggar administrasi pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

LihatJuga :

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Sebab baginya, jika penyelenggara pemilu tidak membatalkan paslon yang menggunakan dana APBD negara untuk kepentingan promosi politik, hal itu justru salah.

Sebagaimana undang-undang dalam pasal 71 ayat 3 dan 4 memaktub, paslon kontestan pilkada tidak boleh mengambil keuntungan secara politik dengan menggunakan fasilitas negara dan APBD yang bersumber dari rakyat.

“Pilihannya hanya satu, Bawaslu dan KPU mesti memenuhi perintah undang-undang,” tegasnya.

Ia menjelaskan pemilu itu ada karena ada kehendak untuk memastikan pemerintah tidak ngawur dan ngaco, apalagi menggunakan sumberdaya rakyat untuk kepentingan dia sendiri.

“Pasal ini spesial tidak boleh disepelekan,” cetusnya.

“Betul ekspektasi kita untuk menciptakan pemerintah yang adil, dengan cara jangan anda macam-macam menggunakan sumberdaya politik dan segala macam untuk kepentingan anda, ini tidak akan berarti kalau tidak ada pasal ini,” sambungnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis bicara soal Pilkada Banjarbaru dalam Kanal Youtube Podcast Akbar Faizal yang ditayangkan pada Minggu (15/12/2024) petang. Foto : Rekam layar/Redaksi8.com.

Dia berpendapat, aturan itu sangat penting dan urgen, mesti ditaati dan dilaksanakan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran untuk kepentingan politiknya.

Selain soal pembatalan, Margarito pun menyoroti soal cetak ulang surat suara baru yang sudah diatur.

Namun pada kenyataannya pembatalan paslon terkait kurang dari 30 hari sebelum pencoblosan.

Dirinya menyayangkan tidak ada regulasi yang mengatur itu, dan KPU tentu tidak memiliki anggaran untuk melakukan cetak ulang surat suara.

“Sejauh ini yang saya mengerti tidak ada rule yang mengatur hal ini (cetak suara ulang<-red),” tuturnya.

Margarito berpandangan, jika dikhalayak publik banyak yang mengatakan regulasi pilkada di Banjarbaru merupakan sebuah upaya penjegalan Paslon Aditya-Said Abdullah maju sebagai kontestan pemilukada di Banjarbaru biarkan saja.

“Yang terpenting bisa dibuktikan, ini sudah by rules by regulation( dengan aturan dan dengan regulasi<-red), kalau tidak by rules by regulation tuduh-tuduh saja, kalau sudah sesuai undang-undang sudah sesusia aturan biarkan saja,” pendapatnya.

Karena lebih jauh, dalam sebuah arena pertarungan Pilkada selalu ada propaganda sana-sini. Polemik salah menyalahkan dan penebaran isu sudah biasa terjadi.

“Ini serang sana, biasa dengan kata-kata yang tidak senang biasa sajalah, yang terpenting bagi saya objektif, rulesnya ada by regulation sudah lah,” ajaknya.

Margarito Kamis dan Akbar Faizal tengah berdiskusi perihal pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru, dalam kanal Youtube Akbar Faizal, Minggu (15/12/2024) petang. Foto: Rekam Layar/Redaksi8.com.

“Jadi bapak itu (Aditya Mufti Ariffin<-red) yang kalah udah mendingan siapkan argumentasi untuk argumentasi hukum untuk data untuk pukul jangan au au au, kalau saya begitu,” sarannya.

Dalam kasus ini, ia kembali menekankan KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, walaupun anggaran mereka dari APBD dibawah kepemimpian sang petahana, namun penyelenggara tetap tegak pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Mau suka atau tidak pembatalan ini sah, dengan segala hormat kepada bapak yang dibatalkan bahwa pembatalan ini sah,” tegasnya.

Pikir Margarito, hukum di Pilkada menyediakan cara prosedur untuk orang yang tidak setuju dengan keputusan-keputusan penyelenggara.

Diberikan hak untuk mengoreksi ke PTUN atau ke Mahkamah Agung digunakan atau tidak, kalau tidak digunakan maka secara hukum yang bersangkutan mesti menerima keputusan itu.

“Mengikatkan tunduk kepada keputusan dan mengikatkan diri kepada semua konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan itu, jadi selesai. Anda kehilangan kepentingan kehilangan hak dan secara konsekuansi anda kehilangan legal standing pergi ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Cabang Cempaka yang terletak Jalan Ujung Murung Munggualung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tidak...

Ponpes Darussalam Cabang Cempaka Resmi Dibuka

Ponpes Darussalam Cabang Cempaka Resmi Dibuka

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Cabang baru Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam telah resmi dibuka, di Jalan Ujung Murung Munggualung, Kecamatan Cempaka, Kota...

Polisi Ringkus Peredaran Sebelas Paket Narkotika di Cempaka

Polisi Ringkus Peredaran Sebelas Paket Narkotika di Cempaka

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka, Kota Banjarbaru berhasil meringkus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket. Peristiwa...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In