POLITIK, REDAKSI8.COM – Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) menurunkan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Garuda ke provinsi, salah satunya ke Kalimantan Selatan (Kalsel).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Bappilu Partai Garuda Wixen Nando saat mengunjungi Kantor DPC Partai Garuda Kota Banjarbaru, Jumat (7/4).
Kehadiran dan kunjungan Wixen ke 13 Kabupaten Kota di Kalsel, adalah untuk memperkuat sinergi Partai Garuda dari pusat sampai daerah.
“Sinergi ini untuk semakin menyolidkan pergerakan elemen partai, agar berjalan pada rel yang telah ditetapkan,” ucap Wixen.
Bappilu Partai Garuda Ia bilang memastikan, bahwa setiap DPD, DPC Partai Garuda, menjadi tim sukses secara keseluruhan.
Sehingga, kerja gotong royong baginya sangat dibutuhkan dalam proses pencalegan, selain untuk memastikan terpenuhinya caleg di seluruh tingkatan, kehadirannya selaku tim dari Bappilu Partai garuda juga untuk memastikan strategi gotong royong berjalan.
“Ini untuk menghadapi kontestasi pemilu 2024 berjalan,” cetusnya..
Selain itu, Kehadiran Bappilu pusat pun merupakan bentuk komitmen Partai Garuda untuk menembus ambang batas parlemen.
Target Partai Garuda setelah dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu lebih jauh kepada Redaksi8.com, demi memperkuat basis Partai Garuda yang ada pada masing-masing wilayah.
“Dengan demikian, Partai Garuda tahun 2024 optimis bisa menembus ambang batas parlemen,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Kota Banjarbaru, M Rifhan, menyatakan apresiasinya atas kunjungan dari Bappilu pusat.
“Kami dari pengurus tingkat Kota, merasa dengan kehadiran Bappilu Partai Garuda, adalah sebuah apresiasi luar biasa dari DPP, sebuah langkah yang memang diperlukan untuk bisa terbang tinggi,” ucap pria yang kerap disapa Demang Pahuluan ini.
Pihaknya tambah Rifhan, siap berjuang bersama DPD dan DPP untuk mewujudkan target menembus ambang batas parlemen.
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada Rapimnas beberapa waktu silam meyakini, Partai Garuda mampu menembus ambang batas parlemen meski hal itu menjadi tantangan tersendiri di tengah persaingan partai politik lain saat ini.
Sekadar diketahui, terkini, partai harus mendapatkan 4 persen suara untuk bisa duduk di DPR RI, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.