REDAKSI8.COM – Konvensi hak anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik.
Demikian disampaikan Wakil Ketua I TP PKK yang juga Ketua GOW Kota Banjarbaru, Hj Eny Apriyati Darmawan Jaya, saat menghadiri sekaligus membuka Acara Sosialisasi Konvensi Hak Anak, yang dilaksanakan GOW Kota Banjarbaru bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Kota Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, baru baru tadi.
“Dalam menerapkan konvensi hak anak, negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program dan tata laksana pemerintahannya,” terang Eny Apriyati.
Negara punya kewajiban untuk melindungi, memenuhi, menghormati, mempromosikan hak-hak anak. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang pengesahan protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak, disebutkan bahwa: anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial anak. Kegiatan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diberantas.
Dan berdasarkan konvensi tersebut, ada 10 hak yang wajib diberikan orang tua untuk anak yaitu: hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan nama (identitas), hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan dan hak untuk berperan dalam pembangunan.
Sebagai orang tua kata Eny Apriyati, ketika hak-hak anak ini telah terpenuhi, kita juga harus mengajarkan kepada anak bahwa kewajiban anak adalah menghormati orangtua, guru, orang lain, dan juga bangsa dan negara.
“Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, serta sebagai sumber daya manusia di masa depan merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan,” pungkasnya.
Ketua Panitia pelaksana kegiatan Sosialisasi Konvensi Hak Anak yang juga Ketua Dharma Wanita Persatuan, Syarifah Mariatul Said Abdullah mengucapkan syukur karena kita bisa hadir menyampaikan, sosialisasi Konvensi Hak Anak ini diikuti oleh organisasi wanita yang ada di Kota Banjarbaru dengan jumlah 150 orang.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat mengerti serta memahami tentang Konvensi Hak Anak,” ujar Syarifah Mariatul.
Acara ini juga dihadiri Kepala Dinas Dalduk KB PMP dan PA Kota Banjarbaru, Hj Puspa Kencana.