REDAKSI8.COM, BALIKPAPAN – Pada Rabu (30/4/2025), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan sebagai bagian dari evaluasi tindak lanjut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Setelah rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pada pagi hari, pukul 10.00 Wita, Pansus kembali mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Kaltim pada sore harinya, pukul 14.30 Wita di Balikpapan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Suwandi dan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Aras.
Dalam kesempatan ini, Pansus mendalami persoalan penting mengenai tindak lanjut terhadap hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dilaksanakan terhadap Pemprov Kaltim.
Fokus utama pembahasan adalah perbaikan yang perlu dilakukan terhadap hasil audit tersebut, terutama di tingkat OPD yang masih belum menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Agus Suwandi, Ketua Pansus LKPj, menyatakan, kehadiran Sekdaprov Kaltim dalam rapat tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif serta untuk memberikan dorongan kepada OPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dari BPK.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan seluruh OPD, kami dapat menarik kesimpulan bahwa meskipun ada upaya menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK, namun masih ada kendala utama yang dihadapi, yaitu komunikasi satu arah antara OPD dengan BPK RI,” ungkap Agus Suwandi.
Ia menjelaskan, salah satu masalah utama yang menghambat perbaikan adalah penggunaan sistem input online untuk pengunggahan berkas-berkas dokumen yang dipersyaratkan oleh BPK.
Meskipun OPD sudah berusaha memenuhi kewajiban tersebut, kendala teknis muncul pada tahap penginputan dokumen.
Sistem input ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPK RI, yang kemudian menilai apakah perbaikan yang dilakukan oleh OPD sudah sesuai atau belum.
Namun, proses penilaian ini hanya diumumkan dua kali dalam setahun, yang menyebabkan waktu yang panjang antara penginputan dan pengumuman hasilnya, sehingga menjadi kendala tersendiri.
Pansus LKPj menilai, selama ini komunikasi antara Pemprov Kaltim dan BPK RI masih bersifat satu arah.
Oleh karena itu, pihak Pansus berinisiatif untuk mendorong komunikasi yang lebih maksimal antara Pemprov Kaltim dengan BPK RI, agar perbaikan terhadap temuan audit dapat segera direspons dengan lebih cepat dan efisien.
Dalam rapat tersebut, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni memberikan penjelasan terkait beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemprov Kaltim dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi LHP BPK.
Menurut Sri Wahyuni, salah satu kendala utama adalah perbedaan persepsi antara pelaksana lama dan pelaksana baru dalam menangani masalah tertentu yang terkait dengan audit.
Ada juga beberapa masalah yang hanya bisa diputuskan oleh BPK RI, yang membuat Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan beberapa temuan.
Meskipun demikian, Sri Wahyuni menegaskan Pemprov Kaltim terus berupaya keras untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Kaltim.
Ia menyampaikan, meskipun ada beberapa kendala teknis dan perbedaan persepsi antara pihak yang terlibat dalam pemeriksaan, Pemprov akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Salah satu contoh yang diberikan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kaltim Irfan Prananta mengenai perbedaan persepsi dalam proses audit adalah terkait dengan temuan yang meminta Pemprov Kaltim mengembalikan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp100 juta.
Meskipun Pemprov Kaltim sudah memenuhi permintaan tersebut, ternyata BPK menilai bahwa bukti transfer pembayaran yang diajukan tidak memadai dan meminta agar Pemprov menambahkan printout rekening koran.
“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara pemeriksa yang pertama dengan pemeriksa yang baru, yang dalam hal ini memengaruhi kelancaran proses verifikasi dokumen,” kata Irfan Prananta.
Walaupun menghadapi berbagai tantangan dalam menindaklanjuti hasil audit BPK, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi audit yang diberikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, Pemprov akan terus berkoordinasi dengan BPK RI untuk menyelesaikan temuan audit tersebut. Selain itu, Pemprov juga akan meningkatkan koordinasi internal di antara OPD agar perbaikan dapat dilakukan dengan lebih tepat waktu.
Dengan diadakannya rapat dengar pendapat ini, Pansus LKPj Gubernur Kaltim berharap dapat memfasilitasi penyelesaian masalah audit yang lebih efisien dan mengoptimalkan komunikasi antara Pemprov Kaltim dan BPK RI.
Pansus berencana untuk terus mendorong perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel ke depannya.

