REDAKSI8.COM, KABUPATEN BANJAR – Saat reses ke Jalan Taruna Praja Gang Vespa RT 19, Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Pribadi Heru Jaya, beberkan soal langkah-langkah apa saja yang akan dilaksanakan terkait perkembangan pansus Baramarta.
Kata anggota DPRD Dapil 1 itu, pihaknya akan mengundang PT Baramarta secara langsung untuk mengklarifikasi data-data yang diberikan oleh LSM saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, terkait kinerja manajemen PT Baramarta sampai sekarang.
Didalamnya sebut Heru tercatut isu-isu lingkungan, sosial, ekonomi dan utamanya adalah isu keuangan.
“InsyaAllah pansus ini terus bekerja dalam batas waktu 6 bulan. Data-data itu akan kita klarifikasi sehingga kita bisa memberikan rekomendasi terbaik bagi daerah,” ujarnya kepada wartawan pasca reses, Senin (31/7/2023) malam.
Selain Baramarta, siapa saja yang sudah diundang ungkap Heru adalah pihak penyebar isu yang tengah berkembang di masyarakat dan media, dalam hal ini LSM.
Kemudian Dinas Perkim dan LH, Asisten II Bupati Banjar, Bagian Ekonomi, bahkan pihak kontraktor.
“Tapi kita lihat dulu kepentingannya (Kontraktor<-red) seperti apa,” cetus Heru.
Pihak pansus akhiri Heru telah memberi tempo satu minggu atas data-data dari LSM. Sehingga yang menjadi permasalahan terkait management Baramarta bisa lebih cepat diselesaikan.
Sebelumnya pihak pansus mengundang para LSM pada rapat ke III untuk memberikan data-data yang menjadi permasalahan.
Aliansyah dari LSM usai rapat dengar pendapat ke III dengan Pansus terkait PT Baramarta menyampaikan laporan-laporan atau temuan-temuan yang mereka dapat.
Datanya pun lanjut Ali sudah disampaikan langsung kepada Pansus DPRD Kabupaten Banjar.
“Seperti PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang kita nilai tidak masuk akal, dugaan pelanggaran administrasi serta dugaan tindak pidana korupsi,” ketus Ali pasca rapat dengar pendapat, Rabu (26/7/2023) siang.
Ada dua hal yang menjadi fokus rekomendasi LSM sebut Ali kepada pihak pansus, pertama perihal adanya dugaan sekelompok orang atau perorangan yang di dalamnya (PT Baramarta) ingin mencari kekayaan, tidak untuk kepentingan pembangunan daerah.
Kedua, PT Baramarta ditengarai tidak menjalankan aturan administrasi yang sudah diatur.
“Apabila PT Baramarta hanya menjadi beban bagi daerah maka bubarkan saja. Apabila tidak menjalankan aturan sebagaimana administrasi yang berlaku maka Baramarta harus dilakukan perombakan struktur,” penilaian Ali.
“Untuk data kita sudah kumpulkan, dalam Minggu ini sebelum Sabtu nanti kita sudah serahkan ke Pansus,” tandasnya.