Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Panitia Pansus DPRD Kabupaten Banjar Berhasil Membuat PT BIM Bisa Bekerja Lagi

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
9 Agustus 2022
A A
Panitia Pansus DPRD Kabupaten Banjar Berhasil Membuat PT BIM Bisa Bekerja Lagi

Ketua Panitia Khusus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar Menang Dalam Gugatan. (Photo: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – PT Banjar Intan Mandiri (BIM) kemarin dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, setelah dinyatakan pailit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Saidan Pahmi pada tanggal 17 Mei 2022 saat rapat paripurna.

Pembentuk Tim Panitia Khusus pada saat Rapat Paripurna untuk mengusut tuntas permasalahan PT Banjar Intan Mandiri terkait masalah pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar memenangkan gugatan kepada Kementrian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam eksepsinya mengadili menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara dalam pokok perkara.

“Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat tergugat No. 20220110-01-62635 tertanggal 10 Januari 2022 perihal Pencabutan izin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena merugikan boedel pailit,” ungkapnya.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Bupati Banjar Resmikan Empat Puskesmas Baru dan Revitalisasi

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Selain itu juga, menyatakan surat tergugat No. T-837.RKAB/MB 05/018 8/2022 tertanggal 2 Februari 2022 perihal penolakan RKAB PKP2B Tahun 2022 PT. Banjar Intan Mandiri adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena merugikan boedel pailit.

Menyatakan Penetapan No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Surabaya tertanggal 11 Januari 2021 tentang memberikan izin kepada Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concom) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan Penetapan No: 54/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang izin kepada Tim Kurator PT Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concem) dan memerintahkan agar perjanjian tertanggal 23 Desember 2015 antara Pemerintah RI c/q Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (Tergugat) dengan PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Pengadilan juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengaktifkan kembali system elektronik Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan sistem elektronik lainnya serta menyerahkan pengelolaannya kepada curator.

Dalam putusannya juga memerintahkan PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk tetap melakukan usaha penambangan batubara, meliputi kegiatan konstruksi penambangan, pengolahan dan/atau perumian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan.

Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.109.000,00 (dua juta seratus sembilan ribu rupiah) dan menolak gugatan selain dan selebihnya.

walau saat ini keputusan PTUN memenangkan gugtan di PTUN, tetapi Proses hukum tetap berlanjut karena pihak ementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan Kasasi.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

by Irma Dahliana
25 April 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sebanyak 360 calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Banjar mulai memasuki Asrama Haji...

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

by Ramadhani MTD.
10 April 2026

Tanah merah yang bercampur air membentuk pemandangan serupa kubangan panjang di sepanjang lintasan menuju SMPN 1 Paramasan. Di tengah kepungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In