REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru menggelar rapat paripurna terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru sekaligus jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa (3/12/24).
Tiga buah Raperda tersebut yakni, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda Produk Halal dan Usaha Mikro, serta Raperda Penyelenggaraan Reklame.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, secara umum dewan fraksi-fraksi DPRD Banjarbaru menerima usulan Pemko Banjarbaru.
“Secara garis besar mereka menerima usulan Raperda ini dan sudah kami tindak lanjuti juga dengan tahapan pembentukan pansus-pansus dan pimpinan pansusnya sudah kami tetapkan juga,” ujarnya.
“Insyaallah sesegera mungkin akan kita tindak lanjuti dalam bentuk rapat-rapat dan juga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.
Rizky mengatakan, pembahasan tiga buah Raperda ini sebenarnya lebih cepat lebih bagus, tapi apabila tidak selesai dibahas hingga akhir tahun ini masih bisa dilanjutkan di tahun depan yaitu 2025.
“Melihat dari situasi bahwa memang Perda yang lain pun juga jadwal Propemperda kita cukup padat di Tahun 2025, sehingga kita berencana memulai ini sedini mungkin untuk usulan Raperda dari Pemko Banjarbaru,” katanya.
Ia menargetkan, pembahasan tiga buah Raperda usulan Pemko Banjarbaru ini akan diselesaikan dalam kurun waktu paling lambat 3 bulan.
Namun, apabila dapat dibahas dan disahkan lebih cepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka lebih baik.
“Jadi melihat situasi dan kondisi kalau memang pembahasan rapat berjalan lancar dan bisa segera kami sahkan Raperda ini, kalau perlu lebih cepat juga tidak masalah, makanya estimasinya paling lambat 90 hari,” tandasnya.