Sabtu, 9 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pahami! Berikut Klasifikasi Suara Tidak Sah

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
1 Desember 2024
A A
Pahami! Berikut Klasifikasi Suara Tidak Sah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berdasarkan hasil perhitungan SIREKAP, Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada gelaran pilkada serentak tahun 2024 didominasi perolehan suara tidak sah.

Tercatat ada 78.807 suara dengan persentase 68 persen suara tidak sah. Sementara Paslon Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32%).

Dari angka-angka itu, menurut Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, dalam varian surat suara tidak sah, tidak melulu diperoleh dari hasil mencoblos kolom peserta Pilkada yang dibatalkan.

Ada juga faktor-faktor lain yang membuat suara tidak sah menjadi terhitung, diantaranya surat suara tidak sama sekali dicoblos, itu termasuk tidak sah.

LihatJuga :

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Menjawab Tantangan Pembangunan Desa Di Kabupaten Banjar

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

Matangkan Pembangunan 5 Tahun Kedepan, DPRD Banjarbaru Sepakati RPJMD 2025-2029

Lalu surat suara dicorat-coret, dan mencoblos surat suara diluar kolom yang dianjurkan.

“Sehingga tidak bisa dimonopoli atau diclaim bahwa itu (hasil suara<-red) adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan.

“Klasifikasi suara tidak sah bukan hanya suara pelanggar undang-undang pilkada,” sambungnya.

Kendati demikian, Dahtiar terus menghimbau masyarakat memahami mekanisme yang ada, serta memahami adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang dibatalkan.

Sebab, yang bersangkutan dianulir telah menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain.

“Jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi dari orang-orang diluar penyelenggara pemilu,” tukasnya.

Saat ini penggiringan opini tengah marak beredar di masyarakat melalui jejaring media sosial terkait kezaliman berpolitik yang ditengarai dilakukan oleh satu Paslon ke paslon yang lain.

Namun tidak sedikit pula yang memiliki opini dan tanggapan berbeda, yang memiliki pendapat lebih open minded (pikiran terbuka<-red) atas peristiwa pilkada di Banjarbaru.

Dalam sebuah video yang tengah beredar di sosial media, seorang Aktivis Kalimantan Selatan Anang Rosadi yang turut berkomentar.

Kata dia, sesuatu yang dinamakan diskualifikasi itu ialah orang yang tidak diizinkan bertanding atau didiskualifikasi.

Sebabnya, bisa saja karena kesalahan atau orang yang haknya dicabut di dalam pertandingan, karena sesuatu dan lain hal.

Menurutnya, jika benar yang bersangkutan (Paslon yang dibatalkan<-red) merasa tidak bersalah sampai-sampai dirugikan, seyogiayanya mengusulkan pembelaan, melakukan perlawanan hukum demi membuktikan diri tidak bersalah.

“Ada perlawanan hukum atas apa yang ditimpakan kepadanya untuk membuktikan bahwasannya Aditya tidak bersalah, bahwasanya ada kezaliman seperti yang disampaikan oleh Deny Indaraya,” pendapatnya.

“Lalu kemudian sekarang menarasikan adanya kezaliman,” pungkasnya terheran-heran.

Share41Tweet26Send

Related Posts

DPC dan DPD Partai Demokrat se-Kalsel Akan Retret ke Pacitan Bersama AHY

DPC dan DPD Partai Demokrat se-Kalsel Akan Retret ke Pacitan Bersama AHY

by Ramadhani MTD.
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Selatan bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari 13 kabupaten/kota di...

Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Melalui forum silaturahmi Ketua Dewan Pengus Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Kalimantan Selatan, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)...

Setelah Penetapan Paslon, Pemko Banjarbaru Mulai Persiapan Pelantikan Lisa-Wartono

Setelah Penetapan Paslon, Pemko Banjarbaru Mulai Persiapan Pelantikan Lisa-Wartono

by Irma Dahliana
1 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai hasil penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wali Kota Terpilih Banjarbaru yang diumumkan melalui rapat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Desa Pambatanan Dideklarasikan sebagai Desa Tangguh Bencana, Warga Siap Hadapi Banjir

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In