REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berdasarkan hasil perhitungan SIREKAP, Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada gelaran pilkada serentak tahun 2024 didominasi perolehan suara tidak sah.

Tercatat ada 78.807 suara dengan persentase 68 persen suara tidak sah. Sementara Paslon Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32%).

Dari angka-angka itu, menurut Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, dalam varian surat suara tidak sah, tidak melulu diperoleh dari hasil mencoblos kolom peserta Pilkada yang dibatalkan.
Ada juga faktor-faktor lain yang membuat suara tidak sah menjadi terhitung, diantaranya surat suara tidak sama sekali dicoblos, itu termasuk tidak sah.
Lalu surat suara dicorat-coret, dan mencoblos surat suara diluar kolom yang dianjurkan.
“Sehingga tidak bisa dimonopoli atau diclaim bahwa itu (hasil suara<-red) adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan.
“Klasifikasi suara tidak sah bukan hanya suara pelanggar undang-undang pilkada,” sambungnya.
Kendati demikian, Dahtiar terus menghimbau masyarakat memahami mekanisme yang ada, serta memahami adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang dibatalkan.
Sebab, yang bersangkutan dianulir telah menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain.
“Jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi dari orang-orang diluar penyelenggara pemilu,” tukasnya.
Saat ini penggiringan opini tengah marak beredar di masyarakat melalui jejaring media sosial terkait kezaliman berpolitik yang ditengarai dilakukan oleh satu Paslon ke paslon yang lain.
Namun tidak sedikit pula yang memiliki opini dan tanggapan berbeda, yang memiliki pendapat lebih open minded (pikiran terbuka<-red) atas peristiwa pilkada di Banjarbaru.
Dalam sebuah video yang tengah beredar di sosial media, seorang Aktivis Kalimantan Selatan Anang Rosadi yang turut berkomentar.
Kata dia, sesuatu yang dinamakan diskualifikasi itu ialah orang yang tidak diizinkan bertanding atau didiskualifikasi.
Sebabnya, bisa saja karena kesalahan atau orang yang haknya dicabut di dalam pertandingan, karena sesuatu dan lain hal.
Menurutnya, jika benar yang bersangkutan (Paslon yang dibatalkan<-red) merasa tidak bersalah sampai-sampai dirugikan, seyogiayanya mengusulkan pembelaan, melakukan perlawanan hukum demi membuktikan diri tidak bersalah.
“Ada perlawanan hukum atas apa yang ditimpakan kepadanya untuk membuktikan bahwasannya Aditya tidak bersalah, bahwasanya ada kezaliman seperti yang disampaikan oleh Deny Indaraya,” pendapatnya.
“Lalu kemudian sekarang menarasikan adanya kezaliman,” pungkasnya terheran-heran.