REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 12,01361 kilogram dalam pengembangan kasus Operasi Antik 2025.

Barang haram senilai sekitar Rp7,8 miliar ini diduga berasal dari jaringan narkotika antarprovinsi yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan, penangkapan bermula dari hasil pengembangan kasus pada saat Operasi Antik 2025.
Dimana pada tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, Tim Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang laki-laki berinisial R (34) dan perempuan berinisial S (40), di wilayah Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Dari tangan mereka didapatkan 16 paket sabu total seberat 42,56 gram,” ujarnya.
Menurut kerangan, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari MR (23), warga Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Dari hasil introgasi dan pengembangan kasus petugas berhasil menangkap MR pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
“Saat itu, MR kedapatan membawa satu paket sabu seberat 99,08 gram,” ucapnya.
Tak hanya sampai disana, pengembangan pun terus dilakukan hingga membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Garis 1, Desa Semangat Dalam.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat 12,01361 kilogram.
“Jika dikonversikan, nilai sabu yang berhasil disita mencapai Rp7,8 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 149.095 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
AKBP Pius menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus memberantas narkotika, khususnya di wilayah hukum Banjarbaru dan sekitarnya,” tegasnya.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Dalam rentang Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar pada 17 hingga 30 Juni 2025, Polres Banjarbaru dan jajaran Polsek berhasil mengungkap total 23 kasus dengan 26 tersangka, terdiri dari 24 pria dan 2 wanita.
Total barang bukti yang diamankan adalah 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi merek RR warna biru.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Satresnarkoba Polres Banjarbaru: 13 kasus, 16 tersangka, 167,9 gram sabu dan 61 butir ekstasi.
- Polsek Banjarbaru Utara: 2 kasus, 2 tersangka, 10,18 gram sabu.
- Polsek Cempaka: 3 kasus, 3 tersangka, 6,65 gram sabu.
- Polsek Liang Anggang: 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu dan 8 butir ekstasi.
- Polsek Aluh-aluh: 1 kasus, 1 tersangka, 1,04 gram sabu.
- Polsek Beruntung Baru: 1 kasus, 1 tersangka, 1,11 gram sabu.