REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Polres Tapanuli Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk pembersihan internal institusi, seorang oknum personel berinisial Aipda JEB diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dahulu ditangani Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
Kasus itu bermula saat personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap RM, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan Aipda JEB dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Kasi Propam Polres Tapteng, Heryanto Panjaitan, bersama Kasat Narkoba Johannes Munthe langsung melakukan pengejaran terhadap oknum personel tersebut. Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April 2026, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan milik Aipda JEB. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba merupakan instruksi langsung pimpinan Polri dalam upaya menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan internal kepolisian.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami menjaga marwah dan integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, oknum personel tersebut juga telah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika.
Kapolres menegaskan, apabila terbukti bersalah secara hukum maupun kode etik, Polri tidak akan memberikan toleransi dan siap menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya.(Jerry).



