REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjarbaru kedapatan tengah berada di sebuah rumah yang di dalamnya ada seorang wanita sudah bersuami.
Sebelumnya pada bulan Agustus 2023, oknum yang bersangkutan, JFG (49) dan seorang wanita yang sama HL (39) telah kedapatan berduaan di dalam indekos wilayah Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru.
Pada Selasa (24/10/23) di sebuah rumah kontrakan Jalan Kasturi 1, Kecamatan Landasan Ulin Utara, JFG kedapatan berada di rumah itu.
Namun yang bersangkutan membantah, jika pertemuannya dengan HL yang kali kedua kedapatan warga tersebut tengah berduaan di dalam kamar.
Malahan kata JFG, kedatangannya ke kontrakan itu ingin bertemu dan membujuk HL supaya kembali rujuk dengan suaminya.
Hal itu Ia lakukan, karena permintaan dari pihak pengacara dan suami HL pada kejadian sebelumnya.
“Pada kejadian sebelumnya itu suami HL dan pengacaranya meminta saya untuk membicarakan kepihak istrinya supaya rujuk kembali,” kata JFG kepada Redaksi8.com melalui via telepon, Minggu (5/11/23).
JFG menjelaskan, ketika suami HL, ibunya, pihak kepolisian beserta Ketua RT datang, dirinya tengah duduk di teras kontrakan sambil mengenakan helm.
“Saya duduk diluar, saya pakai helm duduk di teras sepeda motor, sudah mau pulang,” ucapnya.
Ia menampik jika dituduh berada di dalam kamar rumah kontrakan itu berduaan dengan HL.
“Bisa dikonfirmasi langsung ke Ketua RTnya atau langsung ke polisinya, benar atau salah, saya ada didalam atau diluar,” tambahnya.
JFG menyampaikan, jika memang dirinya kedapatan di dalam kamar sedang berduaan dengan HL, Ia meminta bukti dan saksi kepada yang menuduhnya.
“Kalau memang kedapatan di dalam pasti sudah ada foto dong, ada video di dalam, sekarang mana buktinya, seperti yang pertama itu kan ada videonya,” tanyakannya.
Saat ini ujar JFG, Ia belum diminta untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut oleh atasannya.
Jika demikian dan terbukti bersalah, JFG mengaku siap menerima sanksi yang akan diberikan.
“Silahkan dibuktikan aja, kalau saya terbukti melakukan kesalahan saya siap aja kok terima sanksi, tapi tolong diselidiki dulu,” tutupnya.
Sementara itu terkait soal perselingkuhan, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyebutkan, ada tiga macam sanki bagi ASN yang melakukan pelanggaran, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Sehingga, pemeriksaan dan sidang akan tetap dilakukan, yang mana nantinya dipimpin oleh Wakil Walikota.
“InsyaAllah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diperiksa dan langsung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta diberi tindakan sanksi, apabila memang melanggar,” ujarnya.
Aditya mengingatkan, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk tetap menjaga dan menaati sumpah/janji yang telah diucapkan.
“Kami sudah membuat perjanjian kinerja khusus, disana ada klausul pernyataan tidak melakukan hal-hal tercela itu juga ada di sumpah janji ASN,” pungkasnya.



