Jumat, 22 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Negara Rugi Rp74 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang Ditahan Kejati Kaltim

Selma Mela by Selma Mela
29 Mei 2025
A A
Negara Rugi Rp74 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang Ditahan Kejati Kaltim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.

Kedua tersangka tersebut yakni IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010–2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

IEE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025. Sementara itu, AMR ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

LihatJuga :

Semangat Kemerdekaan RI, PLN–Pelindo Tingkatkan Daya Listrik Pelabuhan Trisakti

PLN Kalselteng Beri Santunan kepada Veteran dan Pahlawan Kelistrikan Usai Upacara HUT RI ke-80

Mahasiswa FPIK ULM Sulap Cangkang Kepiting Jadi Tepung Kaya Kalsium, Bupati Tanah Bumbu Kagum

Video Viral Pemukulan di Desa Bulu Rejo Berujung Damai, Polisi: Hanya Bawa Mainan Kayu, Bukan Senjata Api

Atas penetapan status tersangka, Tim Penyidik Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan terhadap IEE dan AMR pada hari yang sama.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana di atas lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada Senin (19/05).

CV Arjuna, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan luas wilayah 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, seharusnya melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Sebagai bentuk jaminan, perusahaan ini telah menyetor dana reklamasi berupa deposito dan bank garansi untuk periode 2010–2016.

Namun, pada tahun 2016, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan kembali dana jaminan dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa melalui proses teknis yang semestinya, tanpa laporan pelaksanaan reklamasi, evaluasi keberhasilan, maupun persetujuan pencairan dari pejabat berwenang.

Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk keperluan lain oleh perusahaan. Hingga kini, CV Arjuna belum melaksanakan reklamasi maupun memperbarui jaminan reklamasi.

“Namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan kembali jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa didahului pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, atau persetujuan pencairan dari pejabat berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau Wali Kota,” jelas Toni.

Akibat perbuatan tersebut, negara menderita kerugian keuangan sebesar Rp13,1 miliar serta kerugian dari jaminan yang tidak diperpanjang senilai Rp2,49 miliar.

Selain itu, kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilaksanakan diperkirakan mencapai Rp58,5 miliar. Total kerugian negara dan lingkungan mencapai sekitar Rp74 miliar.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Mahasiswa FPIK ULM Sulap Cangkang Kepiting Jadi Tepung Kaya Kalsium, Bupati Tanah Bumbu Kagum

Mahasiswa FPIK ULM Sulap Cangkang Kepiting Jadi Tepung Kaya Kalsium, Bupati Tanah Bumbu Kagum

by Ramadhani MTD.
21 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BATULICIN – Ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan memamerkan inovasi luar biasa hasil Kuliah Kerja Nyata Tematik...

ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

by Ramadhani MTD.
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kabar gembira bagi mahasiswa dan masyarakat Kalimantan Selatan yang ingin menembus dunia internasional. Universitas Lambung Mangkurat (ULM)...

Warga Tegaskan Tak Ingin Hambat Proyek, Hanya Harapkan Empati dari BPJN Kalsel

Warga Tegaskan Tak Ingin Hambat Proyek, Hanya Harapkan Empati dari BPJN Kalsel

by Irma Dahliana
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Belasan warga Sei Ulin kecewa lantaran terkena dampak ekonomi proyek pembangunan Jembatan di Jalan Ahmad Yani Kilometer...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarbaru, Momentum Refleksi dan Persatuan Bangsa

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • “Dugaan Ijazah Palsu Gegerkan Dunia Advokat, Dedi Resmi Laporkan Ketum dan Sekjen P3HI ke Polda Kalsel”

    88 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In