Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Nama Lurah Lopian Terseret Dugaan Pemalsuan Jual Beli 60.000 M² Tanah

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
27 Oktober 2025
A A
Nama Lurah Lopian Terseret Dugaan Pemalsuan Jual Beli 60.000 M² Tanah

Area lokasi tanah yang di duga diperjual belikan secara palsu. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Banjar Hasbi Rivani Terima Penghargaan Tokoh Pendidikan dan Keagamaan dari Pemerintah Kabupaten Banjar

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Dugaan praktik penipuan dan pemalsuan surat jual beli tanah kembali mencoreng wajah birokrasi di tingkat kelurahan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah terungkap adanya transaksi jual beli tanah seluas 60.000 meter persegi yang diduga kuat disertai dokumen palsu dan tanda tangan fiktif.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Simsur Arlina Silitonga (56), warga Lingkungan II Kelurahan Lopian, dengan Budi Erwin Tanjung. Tanah tersebut diklaim milik Simsur berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 107/SKT/KDL/VI/2022 tertanggal 22 Juni 2011, dan berlokasi di Lingkungan II Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri.

Namun, kejanggalan mulai tercium ketika diketahui bahwa surat jual beli tersebut turut ditandatangani dan distempel oleh Lurah Lopian, Fachruddin Hasibuan, pada 18 Oktober 2024. Tak hanya satu, melainkan tiga surat jual beli tanah yang masing-masing seluas 20.000 meter persegi, atas nama Pahwisal Rahmad Batubara dan Raisal Efendi Batubara, yang merupakan anak kandung Simsur Arlina.

Ketiga surat itu juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 364/1002/SKAW/IX/2024 yang diterbitkan langsung oleh Lurah Lopian. Anehnya, berdasarkan keterangan sejumlah pihak, tanah yang dijual tersebut berada di area sempadan sungai/pantai yang berbatasan langsung dengan Sungai Desa Jago-jago, kawasan yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Dugaan kecurangan semakin kuat setelah sejumlah nama yang tercantum sebagai saksi dalam surat jual beli mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Salah satunya adalah Amir Batubara, saudara kandung almarhum suami Simsur Arlina, yang secara tegas membantah keabsahan dokumen tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani surat apapun. Tanda tangan saya jelas dipalsukan,” tegas Amir Batubara.

Lebih jauh, Amir juga mengaku bahwa keluarga mereka tidak memiliki tanah warisan sebagaimana disebutkan dalam surat ahli waris yang diterbitkan oleh Lurah Lopian.

Sementara itu, pembeli tanah, Budi Erwin Tanjung, merasa sangat dirugikan. Ia mengaku sudah mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk membeli dan mengelola lahan tersebut.

“Saya sangat tertipu. Saya bahkan sudah sempat mengerahkan eskavator untuk membersihkan lahan itu. Tapi belakangan saya tahu tanah itu ternyata milik orang lain dan lengkap dengan surat-surat resminya. Saya hanya berharap uang saya dikembalikan seluruhnya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Budi menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak penjual maupun pihak kelurahan, ia siap menempuh jalur hukum agar kerugiannya dapat dikembalikan.

Dihubungi terpisah, Lurah Lopian, Fachruddin Hasibuan, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi wartawan.

“Itu tidak betul, Pak. Itu saja tanggapan saya,” ujar Fachruddin singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Lurah Lopian juga tidak menenepis dan membenarkan adanya penjualan tanah tersebut “Benar pak. Bila perlu bapak bisa konfirmasi ke Pak Camat selaku atasan saya,” Ujar Lurah, Senin (27/10/25).

Kasus ini menjadi sorotan warga Lopian. Mereka mendesak agar pihak kepolisian dan inspektorat daerah segera turun tangan memeriksa dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen jual beli tanah tersebut.

Jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan dan penerbitan surat tanpa dasar hukum yang sah, maka bukan hanya pelaku penjualan yang bisa dijerat hukum, tetapi juga oknum aparatur pemerintahan yang terlibat dalam proses administrasinya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik jual beli tanah di daerah masih rawan penyimpangan, terutama jika dilakukan tanpa pengawasan ketat dan kejelasan status kepemilikan. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dalam setiap transaksi tanah, terlebih ketika melibatkan aparatur pemerintah setempat. (Jerry).
Share26Tweet17Send

Related Posts

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Upaya menekan angka pernikahan usia dini terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banjar. Hal itu ditandai dengan...

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, sebuah momentum bersejarah yang menegaskan peran penting...

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Ketua DPD KNPI Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni tahunan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM dan Pemkab HST Dirikan Kampus di Daerah, Tiga Prodi Siap Dibuka

    ULM dan Pemkab HST Dirikan Kampus di Daerah, Tiga Prodi Siap Dibuka

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Diduga Ada Pejabat Kuasai Lapak di Pasar Bauntung, Tunggakan Retribusi Capai Rp5 Miliar

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Pemko Banjarbaru Pastikan Kepemilikan Sah atas Lahan Eks Pabrik Antam

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Iskandar Sitorus: Proyek Kantor Bupati Tapteng Langgar Aturan dan Rugikan Keuangan Negara

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    190 shares
    Share 76 Tweet 48

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In