REDAKSI8.COM – Imbas dari Musyawarah Cabang (Muscab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu dan keluarnya surat pembatalan pemecatan ketua Kadin 3 Kabupaten Di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kadin Kabupaten Tanah Laut.
Kadin Kalimantan Selatan melakukan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang dilaksanakan di Gedung Islamic Center KH Anang Jazuli Seman Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (30/6/2021).

Kepengurusan Kadin Kalimantan Selatan walau masih belum selesai dan akan habis masa jabatan tanggal 23 Juli 2021 mendatang. Tetapi Musyawarah Kadin Provinsi Luar Biasa Kalimantan Selatan tetap dilakukan dan kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Faturahman.
Ketua OC Andi Fitri mengatakan bahwa hari ini Alhamdulillah kita bisa melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Kalimantan Selatan secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 26 mengenai permohonan pelaksana kegiatan ini.
“Kegiatan Musprovlub yang kita laksanakan ini memenuhi kuorum dengan ada 8 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Tabalong,” ungkapnya
Andi Fitri juga menjelaskan bahwa sebelum kita melakukan acara ini, kita sudah melakukan komunikasi dengan Kadin Indonesia untuk melaksanakan kegiatan hari ini dan mendapat lampu hijau jauh hari sebelum kegiatan ini dilaksanakan. Pelaksana kegiatan tidak mendesak dan kita siapkan jauh hari sebelumnya.
“Musprovlub ini pelaksanaannya berdasarkan dengan kewajiban pengurus menjaga Marwah dan nama baik organisasi, dalam hal ini kita mengetahui sendiri dari media maupun dari sumber-sumber dan informasi yang lainnya bahwa ketua umum yang sekarang Edi Suryadi dalam proses hukum yang beliau jalani dan sudah jatuh vonis.
Musprovlub ini dilaksanakan atas bersepakat bersama-sama dengan kadin Kabupaten/Kota dan untuk pelaksanaan musyawarah untuk pergantian posisi ketua umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan bisa digelar hari ini.
Sebelumnya Pemecatan Ketua Kadin Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kadin Kabupaten Tanah Laut beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Kadin Provinsi Kalimantan Selatan dan Kadin yang ketuanya diberhentikan melakukan muscab.
Dengan adanya surat pembatalan pemecatan yang dikeluarkan oleh Kadin Pusat dengan surat yang ditandatangani Anindya Bakrie bernomor 495/DP/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 di Jakarta maka otomatis ketua kadin di 3 Kabupaten/Kota kembali memimpin.



