Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering seberat 27,69 gram bruto, sebuah handphone android, dan uang tunai Rp 20.000 yang diduga hasil penjualan ganja.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan menangkap AS di lokasi kejadian.
“Dari hasil interogasi, AS mengaku telah mengedarkan ganja selama sekitar tiga bulan. Ia mendapatkan pasokan dari seorang pria bermarga Pardede yang tinggal di kawasan Rawang, Kota Sibolga,” jelas AKP Gunawan.
Sayangnya, saat tim melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku, tersangka Pardede tidak ditemukan. Meski begitu, pihak kepolisian terus memburu pemasok utama tersebut.
Kini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tapteng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.