Senin, 3 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Meski Putusan Jumran Sudah Inkracht, LPSK Tetap Lindungi Keluarga Korban Selama 6 Bulan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
18 Juli 2025
A A
Meski Putusan Jumran Sudah Inkracht, LPSK Tetap Lindungi Keluarga Korban Selama 6 Bulan

LPSK saat bertemu dan berdiskusi dengan keluarga korban Juwita didampingi tim kuasa hukum, Kamis (17/7/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Keluarga korban Juwita kasus pembunuhan berencana oleh narapidana Jumran kembali bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (17/7/25).

Walaupun putusan terhadap narapida telah inkracht, LPSK tak metutup mata adanya potensi ancaman yang mungkin saja dihadapkan kepada keluarga korban maupun saksi lainnya dalam kasus ini.

Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban, Anna Khoirunnisa mengatakan, selama 6 bulan atau hingga Desember 2025 mendatang, LPSK masih akan melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus.

“Terkait dengan putusan juga kami peroleh makanya kami konfirmasi pada Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin terkait hasil putusannya,” ujarnya.

LihatJuga :

Bupati Saidi Paparkan Rancangan KUPA-PPAS 2026, APBD Perubahan Kabupaten Banjar Difokuskan untuk Program Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Bahas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Tanggapan dan Jawaban Bupati

Stiker Identitas Mobil Tangki Penabarak Mahasiswa KKN di Jalan By Pass Batulicin-Banjarbaru Mendadak Hilang Saat Evakuasi

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otmil, namun pihaknya harus tetap menghormati putusan majelis hakim, walaupun tak dipungkiri pihak yang berperkara pasti merasa belum puas.

“Kami sebatas dalam hal informasi berkoordinasi dengan pihak Otmil terkait putusan dan perkembangannya,” ungkapnya.

Senada Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban lainnya, Jami membahkan, masa layanan LPSK selama 6 bulan tersebut tidak serta merta bisa diperpanjang, tergantung dari pelindung dan analisis apakah masih dibutuhkan pendampingan atau tidak.

Sehingga selama masih dalam masa layanan, LPSK berkewajiban memastikan apakah ada kemungkinan potensi bagi para terlindung yakni keluarga dari korban.

“Memastikan tidak ada potensi-potensi ancaman, namun selama ini tidak ada ditemui, semua landai-landai saja sejak dari awal persidangan, tidak ada ancaman yang diterima pihak keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Juwita, Muhammad Pazri mengatakan, ada dokumen yang ditandatangi pihak keluarga untuk ketersediaan pernyataan bahwa dilindungi oleh LPSK, terhitung dari bulan Juni sampai 23 Desember 2025

Sebagai tindakan preventif atau pencegahan ancaman, maka selama 6 bulan ini masih dilakukan tukar informasi antara keluarga korban dengan LPSK.

“Kami sepakat tahap-tahap tersebut sehingga tiga orang dari keluarga korban yang sudah terdaftar di LPSK tetap dilakukan minitoring dan berkordinasi lebih lanjut ke depan,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

KRI Banjarmasin-592 Sandar di Kotabaru, Edukasi Maritim dan Sinergi Jadi Warisan Kunjungan

by Gilang Romadhon
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri acara Malam Ramah Tamah dalam rangka Kunjungan Kapal Perang Republik Indonesia KRI Banjarmasin-592,...

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Wali Kota Banjarbaru Hadiri Ramah Tamah Bersama Menko Polkam RI

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Wali Kota Banjarbaru Hadiri Ramah Tamah Bersama Menko Polkam RI

by Ramadhani MTD.
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni menghadiri acara Silaturahmi dan...

Bikin DPR RI Terkesima! MPP Banjarbaru Sediakan Nikah Gratis Hingga Layanan Kalsel dalam Satu Gedung

Bikin DPR RI Terkesima! MPP Banjarbaru Sediakan Nikah Gratis Hingga Layanan Kalsel dalam Satu Gedung

by Ramadhani MTD.
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Banjarbaru kembali mendapat perhatian di tingkat nasional. Komisi III DPR RI melakukan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In