REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Keluarga korban Juwita kasus pembunuhan berencana oleh narapidana Jumran kembali bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (17/7/25).

Walaupun putusan terhadap narapida telah inkracht, LPSK tak metutup mata adanya potensi ancaman yang mungkin saja dihadapkan kepada keluarga korban maupun saksi lainnya dalam kasus ini.

Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban, Anna Khoirunnisa mengatakan, selama 6 bulan atau hingga Desember 2025 mendatang, LPSK masih akan melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus.
“Terkait dengan putusan juga kami peroleh makanya kami konfirmasi pada Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin terkait hasil putusannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otmil, namun pihaknya harus tetap menghormati putusan majelis hakim, walaupun tak dipungkiri pihak yang berperkara pasti merasa belum puas.
“Kami sebatas dalam hal informasi berkoordinasi dengan pihak Otmil terkait putusan dan perkembangannya,” ungkapnya.
Senada Pelaksana Perlindungan Saksi dan Korban lainnya, Jami membahkan, masa layanan LPSK selama 6 bulan tersebut tidak serta merta bisa diperpanjang, tergantung dari pelindung dan analisis apakah masih dibutuhkan pendampingan atau tidak.
Sehingga selama masih dalam masa layanan, LPSK berkewajiban memastikan apakah ada kemungkinan potensi bagi para terlindung yakni keluarga dari korban.
“Memastikan tidak ada potensi-potensi ancaman, namun selama ini tidak ada ditemui, semua landai-landai saja sejak dari awal persidangan, tidak ada ancaman yang diterima pihak keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Juwita, Muhammad Pazri mengatakan, ada dokumen yang ditandatangi pihak keluarga untuk ketersediaan pernyataan bahwa dilindungi oleh LPSK, terhitung dari bulan Juni sampai 23 Desember 2025
Sebagai tindakan preventif atau pencegahan ancaman, maka selama 6 bulan ini masih dilakukan tukar informasi antara keluarga korban dengan LPSK.
“Kami sepakat tahap-tahap tersebut sehingga tiga orang dari keluarga korban yang sudah terdaftar di LPSK tetap dilakukan minitoring dan berkordinasi lebih lanjut ke depan,” tutupnya.