REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Wartono mengumumkan keputusannya berhenti sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, Kamis (13/3/25).
Diketahui, pengunduran dirinya menyusul setelah pengumuman usul pemberhentian Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2026 oleh DPRD Banjarbaru.
Keputusan pengunduran diri itu diambil Wartono demi menghindari adanya konflik.
“Saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru, terhitung tanggal 14 Maret 2025,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, terkait dengan administrasinya akan di proses dan dijadikan satu dengan berita acara pengunduran diri Bapak Aditya Mufti Ariffin.
“Kita harus segera mengisi kekosongan ini mengingat PSU akan dilaksanakan ulang,” ujarnya.
Demikian, sekarang yang perlu disiapkan katanya, pelaksana harian sebagai Wali Kota Banjarbaru dan nantinya segera dikomunikasikan melalui perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Pj Sekda.
Kemudian, akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Makanya kita memerlukan baik itu pelaksanaan harian seperti apa nanti kita menunggu keputusan selanjutnya,” tandasnya.



