REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional di tengah derasnya arus informasi digital yang kian sulit dikendalikan. Melalui kebijakan publisher rights, negara berupaya memastikan perusahaan pers tetap mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional sekaligus menjamin masyarakat memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipercaya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa keberadaan ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpedoman pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dengan platform digital yang dipenuhi beragam konten tanpa proses verifikasi yang ketat.
Menurutnya, masyarakat pada akhirnya akan mengalami kejenuhan akibat paparan informasi yang berlebihan dan tidak jelas sumbernya.
“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Pada akhirnya mereka akan mencari sumber yang kredibel. Di media penyiaran, ruang redaksi memilihkan informasi yang perlu, layak, dan baik untuk dikonsumsi publik,” ujar Meutya saat menghadiri Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan, keberadaan media profesional sangat penting sebagai penjaga kualitas informasi publik, terutama di era ketika hoaks, disinformasi, dan konten sensasional mudah menyebar melalui berbagai platform digital.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya menegaskan bahwa pemerintah berupaya membangun ekosistem industri media yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi media nasional saat ini adalah ketimpangan model bisnis dengan platform digital global yang memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten, termasuk karya jurnalistik.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kesetaraan regulasi atau equal playing field antara media nasional dan perusahaan platform digital.
“Kata kuncinya adalah kesetaraan. Media nasional bekerja dengan standar jurnalistik dan tanggung jawab publik, sementara platform digital juga mendapatkan manfaat dari distribusi konten tersebut,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Melalui kebijakan publisher rights ini, perusahaan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik diwajibkan memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis yang adil dan transparan.
Meutya menegaskan, regulasi tersebut tidak menyasar masyarakat sebagai pengguna internet, melainkan perusahaan platform yang memperoleh keuntungan ekonomi dari distribusi konten jurnalistik.
“Yang diatur bukan masyarakatnya, tetapi platform yang memanfaatkan karya-karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.
Kebijakan publisher rights diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan finansial perusahaan pers, sehingga ruang redaksi tetap dapat beroperasi secara independen, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dngan adanya dukungan ekonomi yang lebih adil, media diharapkan mampu terus menghadirkan produk jurnalistik berkualitas, melakukan verifikasi mendalam, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.
Pada akhirnya, langkah ini tidak hanya melindungi industri media nasional, tetapi juga memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab di tengah maraknya konten digital yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah menilai, keberlanjutan media yang sehat merupakan fondasi penting bagi demokrasi, literasi informasi, serta ketahanan masyarakat dalam menghadapi era disrupsi digital yang terus berkembang.



