REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepala Bidang (Kabid) Geologi Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Ali Mustopa mengatakan, sesuai peraturan Undang-undang 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, baik air tanah dan air permukaan, diusahakan mesti memiliki izin.
Ketentuan tersebut tertulis dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
Yang mana keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 14 September 2023 lalu. Tujuannya, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Regulasi itu menyangkup persyaratan, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun individu harus mengurus izin untuk menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali, jika diperuntukan sebagai usaha
Untuk air tanah diurus oleh Kementrian Teknis Energi dan Sumber Daya Air Mineral, sedangkan air yang dipermukaan, seperti sungai, danau di kementrian PUPR.
“Terkait dengan izin itu adalah air tanah yang diusahakan, ada juga yang nggak diusahakan, contoh pertanian masyarakat, rumah tangga, kebutuhan sehari-hari, dan kelompok masyarakat yang bukan untuk bisnis itu tidak perlu izin,” jelasnya saat ditemui diruang kerja oleh Redaksi8.com, Selasa (31/10/23).
Ali mengatakan, sebelumnya tidak diusahakan itu bentuknya persetujuan penggunaan. Namun sekarang harus ada izin IPAT, yang izinnya diurus melalui sistem Online Single Submission
(OSS).
“Persetujuan itu sebenarnya bukan izin, misalnya untuk pertanian harus ngebor ngambil airnya karena didalam tanah, katakanlah 100 atau 200 meter itu perlu persetujuan,” terangnya.
“Mengapa perlu persetujuan, karena kita tidak tahu apa yang ada dibawahnya, kalau ada jalur pipa gas, lalu terkena pipa gas kan jadi bermasalah, begitu secara teknisnya,” tambahnya.
Apabila sumur gali/bor yang diusahakan seperti perusahaan air mineral, pabrik roti, atau pencucian mobil, katanya harus memiliki izin, karena menjadi bahan baku utama ataupun penunjangnya adalah air.
“Jadi bunyinya persetujuan itu apabila air tersebut tidak diusahakan, apabila diusahakan harus ada izin, izinnya adalah pengusahaan, kalau untuk sumur gali masyarakat nggak perlu persetujuan,” cetusnya.
Selain itu, juga ada batas waktu izin pengusahaan air tanah, yaitu 3 sampai 7 tahun.
Itu pun sambungnya, masih ada pertimbangan, seperti zonasi konservasi cekungan air tanah, zona aman, rawan, kritis, dan zona rusak.
Bahkan ujarnya, jika tidak terlalu berdampak terhadap penurunan muka tanah, dan tidak terjadi degradasi yang membahayakan bisa diberi izin lebih dari 3 tahun, tetapi data serta kajian teknisnya harus lengkap.
“Semua kajian harus dilakukan sehingga kita tahu kemampuan daripada sumur itu, berapa liter perdetik, tidak boleh melebihi, jika melebihi kemampuannya maka cepat rusak, rusaknya itu penurunan tenaganya terlalu cepat bisa jatuh dan bisa ambrol,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pendayagunaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Ica Mirza menambahkan, izin itu berkaitan dengan KEPMEN ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah.
Secara umum syarat surat permohonan izin usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Data Georistrik pada saat pengajuan, koordinat dan data-data rencana pengeboran harus lengkap.
Contohnya, untuk perusahaan dan pelaksana mesti memiliki izin pengeboran, minimal mempunyai sertifikat.
“Bedanya aturan yang dulu dengan yang sekarang itu adalah surat ketersediaan atau tidak tersedianya jaringan perpipaan dari PDAM setempat,” ujarnya.
Ica menyebutkan, sumur gali/bor yang diusahakan harus membuat laporan studi kelayakan, dari laporan tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
Soalnya, persetujuan studi kelayakan itu nantinya menjadi salah satu syarat mengajukan izin pengusahaan air tanah, yaitu IPAT.
Sedangkan yang tidak diusahakan, persetujuan pengeboran baru hanya memerlukan persetujuan penggunaan, tidak ada studi kelayakan.
Misalnya, seperti perumahan, developer membuatkan sumur gali/bor untuk MCK nya masing-masing memang adalah kewajiban si developer.
Namun apabila developer membuat satu sumur bor, kemudian disalurkan ke masing-masing rumah dan ada pungutan biaya, maka harus ada izin.
“Biasanya bentuknya sumur gali, tapi kalau yang dibangun adalah sumur bor kemudian disalurkan dan ada biaya itu harus ada izinnya,” pungkasnya.



