Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Melanggar PP dan Perpol Hingga Dijatuhkan PTDH, Bripda Muhammad Seili Tak Ajukan Banding

Irma Dahliana by Irma Dahliana
29 Desember 2025
A A
Melanggar PP dan Perpol Hingga Dijatuhkan PTDH, Bripda Muhammad Seili Tak Ajukan Banding

Sidang KKEP Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Polri terduga pelaku pembunuhan seorang mahasiswi ULM Banjarmasin di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Bripda Muhammad Seili dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kode Etik Profesi Polri.

Di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, serta Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/25).

Sidang Komisi Kode Etik Polri itu dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik.

LihatJuga :

3 Rumah Roboh di Kertak Hanyar 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Tanggapan Developer

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

Krisis Listrik Berulang Melanda Kalselteng, PLN Didesak Transparan dan Percepat Pemulihan

AKBP Budhi Santoso menyampaikan, putusan diambil setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk satu laporan polisi dan dua berkas perkara pelanggaran kode etik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, komisi menyatakan terduga pelanggar Bripda Muhammad Seili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan Bripda Muhammad Seili dinilai sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar serta kehormatan dari institusi Polri.

“Komisi menilai perbuatan terduga pelanggar telah mencederai kehormatan, martabat, serta integritas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Demikian, dalam amar putusan, Bripda Muhammad Seili dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.

Di sisi lain, Majelis komisi menilai pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat sehingga dijatuhinya sanksi etika.

“Sanksi etika yang dijatuhkan adalah pernyataan bahwa perilaku terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela,” katanya.

Selain sanksi etika, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif paling berat terhadap terduga pelanggar.

“Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri,” tekannya.

Lebih lanjut, AKBP Budi Santoso menyampaikan bahwa putusan telah disampaikan kepada yang bersangkutan dan diterima tanpa keberatan.

“Terduga pelanggar menyatakan menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tidak mengajukan banding,” tutupnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

3 Rumah Roboh di Kertak Hanyar 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Tanggapan Developer

3 Rumah Roboh di Kertak Hanyar 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Tanggapan Developer

by angga sasmita
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – PT developer Diah Wahyu pratama menunjukkan bela sungkawa dan rasa kemanusiaan atas musibah ambruknya tiga rumah di...

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (Faperta ULM) bersiap membawa angin segar perubahan teknologi bagi masyarakat pedesaan....

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BARITO KUALA — Ekosistem lahan basah Pulau Curiak di Kabupaten Barito Kuala terus menarik perhatian dunia akademis internasional sebagai...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In