Seperti yang terjadi di Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan kabupaten Minahasa Utara, tokoh masyarakat dan juga dari pihak BPD desa kembali mendatangi kantor Inspektorat Minahasa Utara untuk menyampaikan dan memberikan laporan tambahan temuan terkait masalah kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di desa Batu.
Tokoh masyarakat bersama BPD dan ada juga LSM GTI turut hadir untuk bertemu langsung dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan untuk meminta percepat surat Laporan Hasil Akhir (LHA) dan melakukan Pemeriksaan Khusus ke desa Batu terkait dengan temuan dugaan penyelewengan dana Desa oleh oknum Hukum tua desa Batu.
Dengan adanya laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara menyelenggarakan pertemuan di kantor inspektorat. Pertemuan tersebut langsung dipimpin oleh Steven Tuwaidan dan didampingi oleh Julia T. P. Warokka,SH selaku Irban wilayah 3, Senin (13/1/2025).
“Terkait temuan di lapangan oleh teman-teman BPD dan juga tokoh masyarakat dan juga LSM itu sudah masuk ke saya laporannya dan saya sudah atensikan dengan tahapan-tahapan dan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan.
Ia meneruskan, maka Inspektorat sudah turun lapangan untuk mengecek secara regional dan memang ada beberapa temuan bersifat administrasi dan sampai saat ini kami selalu terbuka dan menerima saran, kritik dan juga kami bersinergi dengan LSM maupun Media dan teman-teman jurnalis sebagai mitra strategis kami untuk sama-sama mengawal hal tersebut.
“Dan kami juga sementara menunggu surat SK dari Bupati, karena kami tidak bisa Pemsus kalau SK atau surat tugas perubahan 2025 belum turun, jadi saya berharap teman-teman bisa bersabar untuk hal itu, kalau memang Pak Bupati sudah menandatangani SK tersebut, hari itu juga kami langsung Pemsus untuk kepentingan masyarakat desa Batu,” jelasnya.
Steven Tuwaidan menjelaskan, jika benar ada temuan maka kita tindak lanjuti hal itu bahkan akan kami rekomendasikan langsung ke pihak APH, seperti 4 Hukum Tua di desa lain yang sudah menerima sanksi pidana dan itu pasti.
“Tetapi kalau memang tidak ada penyimpangan kemungkinan hanya kesalahan administrasi, ya…mungkin kita pasti sosialisasikan kembali kepada masyarakat, BPD dan Hukum Tua dan tentunya melibatkan semua Tokoh Masyarakat untuk duduk bersama mencari solusinya sehingga bersama-sama menjaga sehingga negara tidak dirugikan dalam hal ini terkhususnya masyarakat desa batu.” tuturnya.
LSM GTI dan juga pihak dari tokoh masyarakat dan juga BPD mengapresiasi dan juga sangat-sangat berterima kasih karena bapak Steven Tuwaidan sebagai kepala Inspektorat sudah menerima dan menjelaskan secara rinci prosedur dan aturan-aturan terkait tupoksi inspektorat dan juga tahapan-tahapan terkait indikasi tersebut.