Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Masyarakat Adat Meratus Menolak Rencana Taman Nasional

Selma Mela by Selma Mela
15 April 2025
A A
Masyarakat Adat Meratus Menolak Rencana Taman Nasional
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, HST – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyuarakan penolakan terhadap rencana penetapan kawasan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional.

Ketua Dewan Aman AMAN HST, Mirdianto, menegaskan, kebijakan tersebut mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat serta mengabaikan hak-hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Setiap tahun kami menjalankan ritual adat dalam membuka ladang. Tapi kalau dijadikan taman nasional, siapa yang bertanggung jawab kepada Yang Maha Kuasa jika kami tak bisa melanjutkan amanah leluhur?” ujar Mirdianto dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN VIII, yang digelar di Kutai Adat Lawas Sumping Layang, pada Senin (14/04/2025).

Menurutnya, hutan Meratus bukan hanya kawasan ekologi, tetapi juga ruang sakral dan warisan sejarah.

LihatJuga :

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Jembatan S Ulin Banjarbaru Resmi Ditutup Total, Begini Tanggapan Warga

Baret78 Sembelih Satu Ekor Sapi, Dirut Redaksi8: Terima Kasih Bupati Banjar dan Abah Haji Masyur

10,3 Kilogram Sabu Disita, Polres Banjarbaru: Dari Pontianak Menuju Sulawesi Selatan

“Kami dititipi tanah ini dengan pesan untuk menjaga hak milik dan hak ulayat dengan sungguh-sungguh,” lanjutnya.

Rencana pengusulan kawasan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional ini muncul dari hasil penapisan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan bersama UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari proses tersebut, disepakati bahwa sekitar 119.000 hektare berpotensi ditetapkan sebagai taman nasional.

Kawasan itu mencakup wilayah administratif di Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Banjar, dan Kotabaru.

Namun, menurut Mirdianto rencana ini dilakukan tanpa konsultasi dan partisipasi aktif masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan tersebut secara lestari.

Pihaknya menolak konsep konservasi yang menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.

Ia menegaskan, pelestarian hutan bisa dan telah dilakukan oleh komunitas adat melalui kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami bukan anti-konservasi. Tapi kami ingin dihormati sebagai penjaga hutan, bukan dianggap pengganggu. Penetapan taman nasional tanpa partisipasi aktif kami hanya akan mengulang sejarah pengusiran atas nama pembangunan,” tegas Mirdianto.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional, sesuai dengan salinan keputusan Menteri Perhubungan...

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru bebaskan Firly Norachim (31) pemilik Toko Mama Khas Banjar lepas...

Konsep Otomatis

PTAM Intan Banjar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan di Gambut

by Az-Zukhairy
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In