REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Rozy Maulana, mantan Ketua KPU Banjarbaru, menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri Batulicin pada rabu (4/9/2024).
Dalam persidangan tersebut, Rozy dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Pantauan Redaksi8.com, Rozy tampak sujud di ruang sidang Setelah mendengar amar putusan. Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum Rozy menyatakan menerima keputusan hakim tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman SIPP.PN Batulicin, Rozy didakwa melakukan penipuan pada 7 Februari 2024.
Ia diduga mengiming-imingi saksi korban, dengan janji menaikkan perolehan suara calon legislatif yang diinginkan di Kota Banjarbaru dengan biaya sebesar Rp3.600.000.000.
Namun, pada 20 Maret 2024, setelah pemilu, perolehan suara calon legislatif yang dijanjikan jauh dari target, yaitu hanya 4.684 suara. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.600.000.000.
Jaksa menuntut Rozy dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Rozy Maulana dijatuhi vonis enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sidang kali ini menandai akhir dari serangkaian persidangan yang melibatkan mantan ketua KPU tersebut.