REDAKSI8.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menutup sementara Tempat Wisata, Jasa Hiburan dan Mall selama perayaan hari raya Idul Fitri 1442.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang tamu utama Walikota Banjarbaru, Jumat (7/5).
Walikota Banjarbaru, H Muhammad Aditya Mufti Arifin menjelaskan, penutupan sementara tempat wisata, usaha jasa hiburan dan Mall di Kota Banjarbaru akan digelar dari tanggal Selasa (11/5) sampai Minggu (16/5) mendatang.
Ia menyambung, penutupan digelar untuk pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19 yang berpotensi terjadi saat masa berkerumun ketika melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Libur Nasional.

“Kami Forkopimda sepakat untuk menutup Mall, Tempat Wisata dan Usaha Hiburan lainnya,” tandasnya.
“Kami akan turun langsung melihat dan mengecek kepastian tutup tidaknya tempat wisata dan lokasi hiburan. Sanksinya akan kita berikan bagi yang melanggar sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika kerumunannya fatal, maka akan kami tutup total usaha hiburan itu,” tambahnya.
Sementara pasar tradisional katanya, tidak ditutup lantaran pasar sendiri baginya berfungsi sebagai pemasok pangan untuk masyarakat Kota Banjarbaru.
“Kami juga akan melakukan pengecekan di setiap posko-posko perbatasan,” pungkasnya.



