REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Puluhan massa kembali sambangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru untuk menuntut keadilan terhadap kebebasaan Firly Norachim salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru yang diduga dikriminalisasi, Senin (10/3/25)

Massa kembali datang pada sidang kedua Firly Norachim (31) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya.

Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Haironi mengatakan, dalam sidang eksepsi ini pihak terdakwa atau Firly mengajukan penangguhan penahanan.
“Alhamdulillah kami sudah diterima dengan baik,
apa yang kita inginkan bagaimana Firly dibebaskan mengingat Firly masih punya keluarga, maka kita minta penangguhan penahannya dijalankan,” ujarnya, Senin (10/3/25).
Kegiatan berdemonstrasi didepan PN ini agar penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kita minta pihak pengadilan bagiamana keadilan di Banjarbaru, khususnya untuk firly sebagai pelaku UMKM dapat dilaksanakan seadil-adilnya,” tegasnya.
Sementara itu, Firly melalui Kuasa Hukumnya, Faisol Abdori menyampaikan, bahwa dalam persidangan hari ini telah dibacakan pengajuan penangguhan penahan untuk kliennya yaitu Firly Norachim.
“Terkait surat penangguhan penahanan terhadap Firly yang kita ajukan sejak tanggal 5 Maret 2025 itu alhamdulillah tadi sudah dikabulkan,” jelasnya.
“Agar kemudian Firly bisa kembali pulang lagi,” sambungnya.
Diwaktu yang berbeda, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie mengungkapkan, majelis di ruang sidang telah menetapkan untuk mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap sodari Firly.
“Majelis juga tadi sudah menetapkan permintaan penangguhan penahanan dan dikabulkan,” ungkapnya.
Disisi lain, katanya terkait dengan hasil audiensi pihaknya dengan massa aksi akan disampaikan kembali kepada majelis yang bersangkutan.
Kemudian, kelanjutan sidang ini nantinya akan dilaksanakan pada pekan depan, yakni hari Senin (17/3/25) dengan agenda mendengarkan pendapat dari penuntut umum terhadap keberataan terdakwa dan penasehat hukum.
“Setelah itu majelis mengambil keputusan terhadap keberataan tersebut,” tutupnya.