REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sejumlah perwakilan pemuda mahasiswa di Kota Banjarbaru dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lambung Mamgkurat (ULM) audiensi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pada Jum’at (6/12/24).
Dimana dalam pertemuan ini KPU Banjarbaru sudah menjabarkan dengan jelas terkait kronologis didiskualifikasi nya pasangan calon (paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Ketua Umum HMI Kota Banjarbaru, Riwut Ikhwan Nusaffa menyampaikan, memang dari awal pihaknya menerima dua paslon, lalu ditetapkan menjadi kandidat yang akhirnya KPU Bannarbaru ada rekomendasi dari Bawaslu.
Rekomendasi itu pun disikapi oleh KPU Provinsi Kalsel dan KPU Banjarbaru, setelah dikaji, dicermati dan memperlajari laporan tersebut maka terbukti telah melanggar pasal 71 ayat 3 dengan konsekuensi sanksi pembatalan untuk paslon terdiskualifikasi untuk calon yang dilaporkan.
“Maka setelah itu paslon tersebut juga tidak menempuh jalur-jalur hukum yang disediakan, maka akhirnya ditetapkan lah paslon tunggal,” katanya.
Kemudian, terkait percetakan surat suara ulang itu katanya, minimal H-30 baru bisa dilaksanakan, namun putusan diskualifikasi ini dilaksanakan H-27 bahkan dipotong 3 hari jadi H-24 sehingga tidak bisa dilaksanakan percetakan surat suara ulang.
“Maka dilaksanakan lah sosialisasi terkait dengan keputusan KPU RI 1774 pasal 5 dan 6 dimana terdapat case yang hampir sama namun berbeda jauh seperti terjadi di Metro Lampung,” tuturnya.
“Perbedaan pasal 5 dan 6 ini adalah pasal 5 ini yg didiskualifikasi adalah paslon, sedangkan pasal 6 itu adalah salah satu calon dari paslon, maka itu perbedaan yang terjadi di Banjarbaru dan juga Metro Lampung,” sambungnya.
Oleh karena itu, menurutnya, KPU Banjarbaru telah melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara yang menjalakan aturan dengan baik dan tidak melanggar aturan seharusnya.
“Ketika memang ada masyarakat ataupun berbagai golongan yang tidak sepakat dan tidak setuju dengan hal ini maka silahkan menempati dan mengisi ruang-ruang hukum yang telah disediakan oleh negara,” ujarnya.
Demikian, Riwut berharap kondusifitas di Kota Banjarbaru bisa kembali pulih dengan isu-isu yang beredar ini serta bisa dikembalikan seperti semula, yaitu tidak ada aksi ataupun demo-demo lagi.
Selain itu, nanti pihaknya juga akan melakukan sosialisasi bersama mahasiswa atau membuka ruang diskusi publik bersama KPU Banjarbaru, sehingga masyarakat cepat bisa tercerahkan.
“Tujuan kita kesini memang ingin mengetahui kejadian yang sebenarnya itu seperti apa agar isu-isu yang berkembang di masyarakat tidak simpang siur lagi dan sudah dijawab dengan konkrit oleh KPU Banjarbaru,” tandasnya.