REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seluruh lurah dan camat beserta perwakilan RT se-Kota Banjarbaru, menyatakan tidak terlibat atas tudingan dugaan melakukan ketidaknetralan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
Perwakilan Camat, Dedy Hariadi selaku Camat Cempaka mengaku, pelaksanaan PSU Banjarbaru telah dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip netralitas aparatur sipil negara.
“Kami menyatakan kami bukan relawan dozer untuk mendukung salah satu paslon di PSU Banjarbaru kemarin,” ujar Camat Cempaka Dedy Hariadi secara terbuka dalam forum resmi yang digelar di Aula Gawi Seberataan, Balai Kota Banjarbaru, Jumat (16/5/2025) siang.
“Kami sudah berbuat senetral mungkin selama Pilkada,” sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pada perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Denny Indrayana, dalam sidang pendahuluan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/5/2025), menyebutkan, mayoritas Camat dan Lurah hingga aparatur RT secara terstruktur mendukung pemenangan salah satu paslon di PSU Banjarbaru.
Atas pernyataan itu, seluruh Lurah dan Camat mengklarifikasi ketidakterlibatan mereka atas dugaan tuduhan itu.
“Kami cuma klarifikasi atas tuduhan tersebut, dan kami menampik akan hal itu,” katanya.
Dalam pernyataan bersama, para lurah dan camat menilai pernyataan Deny Indrayana di persidangan berpotensi mencemarkan nama baik institusi pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Mereka menegaskan, pelaksanaan Pilkada Banjarbaru telah dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip netralitas aparatur sipil negara.
Pernyataan sikap ini menjadi respons resmi pertama dari jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan sejak polemik PSU Pilkada Banjarbaru mencuat ke ranah hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni.

