REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkonflik dengan hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia menjadikannya sebagai program prioritas Nasional yang dilakukan sejak tahun 2021.
Program tersebut sudah ditetapkan oleh Bappenas melalui bidang peningkatkan kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda (PN 3 dan PP 5) sebagai Program Prioritas Nasional.
Pada tahun 2023 yang lalu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura mengikuti serangkaian kegiatan penyusunan Draft Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan bagi anak berkonflik dengan hukum.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta pendampingan dari Pusat Kurikulum dan Pembelajaran pada BSKAP – Kemenbudristek menyelenggarakan Program Prioritas Nasional Tahun 2024 “Piloting Pembelajaran bagi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Melalui kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum
operasional satuan pendidikan kesetaraan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum di Grand Qin Hotel, Banjarbaru.
Kegiatan di buka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Plt.Kepala LPKA Martapura, Kepala Lapas Banjarbaru dan Kepala LPN Karang Intan.
Dilanjutkan pemaparan oleh narasumber dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Banjar dan Sekretaris PKBM Insan Sekumpul.
Dilanjutkan sesi diskusi oleh seluruh peserta bimtek, turut hadir jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, LPKA Kelas I Martapura.
Selain itu juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kab.Banjar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, SMAN 2 Martapura dan PKBM Insan Sekumpul.