Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, menjelaskan bahwa laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami telah menyurati DLHK Provinsi dan Kabupaten terkait temuan kami di lapangan,” ujar Parlaungan Silalahi, Jumat (20/6/2025).
Temuan itu berasal dari hasil investigasi internal LKBH yang dilakukan oleh Tim Investigasi yang dipimpin Johannes Situmeang. Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya juga telah membuat laporan resmi ke Polres Tapteng, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Aipda Erwin Sinaga.
Menurut laporan tersebut, aktivitas perambahan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lokasi perambahan diketahui berada di kawasan hutan gunung dengan titik koordinat di wilayah Aek Raso, Tapteng.
Parlaungan yang dikenal sebagai salah satu advokat senior di kawasan Tapanuli ini menekankan bahwa hingga kini pelaku perusakan hutan tersebut belum diketahui identitasnya.
“Kami meminta DLHK segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek kawasan hutan lindung yang dimaksud. Jika diperlukan, kami siap menyerahkan seluruh data yang kami miliki untuk membantu proses penyelidikan,” pungkasnya.