REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru memastikan masa libur Idulfitri 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan secara nasional, tanpa kebijakan work from home (WFH).
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, sehingga aktivitas perkantoran akan kembali normal setelah masa libur Lebaran berakhir sesuai jadwal yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menerapkan sistem kerja dari rumah selama periode libur Idulfitri tahun ini.
“Sampai Rabu depan baru masuk, tanggal 25 ya, karena untuk Pemerintah Kota Banjarbaru tidak memberikan kebijakan WFH itu. Jadi artinya cuti sesuai dengan kalender cuti nasional,” tegasnya.
Meski demikian, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan penting selama libur Lebaran, maka sejumlah instansi terkait pelayanan dasar tetap beroperasi dengan sistem piket petugas.
Pengaturan tersebut dilakukan agar layanan yang bersifat mendesak dan langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat tetap tersedia, meskipun sebagian besar aktivitas perkantoran tengah memasuki masa libur nasional.
“Terkait pelayanan langsung pada masyarakat, termasuk seperti itu, cuman untuk hari-hari yang libur ini diperlakukan piket seperti puskesmas dan rumah sakit,” tutupnya.



