REDAKSI8.COM, BANJAR – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, secara resmi menetapkan sikap fikih terhadap maraknya konten digital serta praktik endorsement yang menampilkan perilaku terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Sikap tersebut dirumuskan dalam Forum Bahtsul Masail yang digelar pada Rabu (4/2/2026) dan melibatkan unsur ulama, pimpinan pesantren, serta perwakilan organisasi keagamaan.
Keputusan forum tidak hanya dituangkan dalam bentuk hasil bahtsul masail, tetapi juga dikuatkan melalui Deklarasi Sikap Bersama sebagai respons keagamaan atas fenomena yang dinilai semakin masif di ruang digital dan berdampak luas pada masyarakat, khususnya generasi muda.
Wakil Ketua PCNU Kabupaten Banjar Bidang Bahtsul Masail dan Dakwah, Ustadz Ali Husein, menjelaskan bahwa pengangkatan tema tersebut berangkat dari keresahan sejumlah pesantren dan masyarakat. Menurutnya, fenomena konten digital dengan muatan perilaku menyimpang tidak lagi bersifat sporadis, tetapi telah menjadi tontonan publik yang berulang dan terstruktur.
“Baru-baru ini ada influencer di Kalimantan Selatan yang telah terbukti dan dinyatakan melakukan praktik LGBTQ, bahkan sampai diproses secara hukum,” ujar Ali yang juga bertindak sebagai mushahih dalam forum bahtsul masail tersebut.
Selain konten hiburan, forum juga menyoroti praktik endorsement oleh pelaku usaha maupun instansi yang menggunakan jasa figur publik dengan indikasi perilaku menyimpang. Hal ini, menurut Ali, memunculkan kebingungan hukum di tengah masyarakat.
“Banyak masyarakat bertanya-tanya, bagaimana hukum meng-endorse orang-orang seperti itu untuk dibayar mempromosikan barang atau program tertentu,” ungkapnya.
Sebelum menetapkan hukum, forum bahtsul masail terlebih dahulu menyusun dlabit atau batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan perilaku terindikasi LGBTQ. Ali menegaskan bahwa forum tidak mendasarkan penilaian pada perasaan batin, orientasi tersembunyi, atau klaim identitas personal, melainkan pada penampakan lahiriah yang dapat dikenali secara sosial.
“Yang kita bahas bukan semata perbuatan seksual. Kalau itu jelas haram. Tetapi yang kita kaji adalah ciri dan penyerupaan perilaku yang tampak,” jelasnya.
Dalam keputusan tersebut, LBMNU merumuskan bahwa indikasi perilaku ditentukan oleh tasyabbuh (penyerupaan) yang menurut ‘urf atau kebiasaan sosial merupakan kekhususan gender tertentu. Penyerupaan itu meliputi aspek pakaian dan perhiasan, gaya berjalan, cara berbicara, gerak tubuh, tata rambut, hingga penggunaan aksesori.
Forum menegaskan, tidak semua kemiripan otomatis dihukumi haram. Apabila kemiripan tersebut bersifat bawaan (tabi‘i/khalqi), tidak disengaja, dan di luar kehendak individu, maka tidak serta-merta berdosa. Namun demikian, tetap diwajibkan adanya upaya untuk menghilangkannya sesuai kemampuan.
Sebaliknya, apabila penyerupaan dilakukan secara sadar, disengaja, dan dipelihara, maka hukumnya haram dan tercela, meskipun tidak disertai perbuatan seksual. Pandangan ini merujuk pada pendapat ulama klasik, di antaranya Imam ath-Thabari, sebagaimana dikutip dalam Syarah Shahih Bukhari karya Ibnu Battal Juz 9 halaman 140.
Forum bahtsul masail juga secara khusus menyoroti fenomena konten digital yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ dengan dalih hiburan atau komedi. LBMNU menilai bahwa menganggap lucu perbuatan maksiat termasuk bentuk taqrirul munkar, yakni pembenaran terhadap kemungkaran.
Dalam perspektif fikih, aktivitas like, share, dan follow terhadap konten semacam itu dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam kemaksiatan. Bahkan kehadiran atau keterlibatan dalam konten tersebut dinilai haram bagi seseorang yang tidak mampu mencegah kemungkaran, karena dianggap sebagai bentuk kerelaan.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang melarang menghadiri kemungkaran apabila tidak mampu menghilangkannya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhajul Muhtaj dan Fayḍul Qadir karya al-Munawi.
Dalam konteks muamalah, LBMNU Banjar merinci hukum penggunaan jasa kreator konten yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ untuk kepentingan promosi produk atau program instansi. Keputusan forum membedakan antara dugaan dan kepastian.
Apabila penggunaan jasa tersebut hanya diduga (zhan) akan digunakan untuk maksiat, maka hukumnya makruh. Namun jika dipastikan (taḥaqquq) digunakan untuk mempromosikan atau menormalisasi perilaku maksiat, maka hukumnya haram, bahkan akadnya dinilai tidak sah karena manfaat yang diperjualbelikan tidak mu‘tabar secara syar‘i.
Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin dan Nihayatuz Zain yang menegaskan keharaman transaksi yang secara nyata mengantarkan pada kemaksiatan.
Meski menegaskan aspek hukum, LBMNU PCNU Kabupaten Banjar menekankan bahwa penyikapan terhadap fenomena ini harus mengedepankan pendekatan pembinaan. Forum menolak pendekatan yang bersifat stigmatisatif atau penghukuman semata.
Pendekatan yang ditawarkan meliputi pendampingan psikologis-terapeutik berbasis keilmuan, termasuk metode Neuro-Linguistic Programming (NLP), pendampingan keagamaan dan pembinaan rohani oleh dai yang kompeten di bidang fikih dan akhlak, menjaga martabat dan kerahasiaan individu (hifzhul ‘irdh), serta pendekatan bertahap dan berkelanjutan sesuai kemampuan masing-masing individu.
Sebagai penutup, LBMNU PCNU Kabupaten Banjar bersama unsur pesantren, Muhammadiyah, dan Rabithah Alawiyah mengeluarkan Deklarasi Sikap Bersama. Dalam deklarasi tersebut, mereka menolak segala bentuk endorsement, pembiaran, dan penyebaran konten digital yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ.
Forum juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan legislatif untuk memperkuat regulasi etika digital, kepada ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk menguatkan edukasi fikih interaksi digital, serta kepada pelaku usaha agar mengutamakan keberkahan usaha di atas keuntungan sesaat.
Dengan keputusan ini, LBMNU PCNU Kabupaten Banjar menegaskan posisi fikihnya dalam merespons tantangan era digital, sekaligus menempatkan isu moral dan akhlak sebagai tanggung jawab kolektif umat dan masyarakat.
Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...



