Sebelumnya pada Februari 2021 lalu, BPJN Wilayah Kalsel telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kendaraan yang melintasi Jembatan Paringin, sekaligus pengalihan arus untuk angkutan tertentu.
Pengalihan arus dan pembatasan angkutan itu tertuang dalam surat edaran bersama, diantaranya oleh Polda Kalsel, BPTD Wilayah XV Kalsel, BPJN Kalsel, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan dan Dinas PUPR dan Tata Ruang Kabupaten Balangan.
Surat edaran bersama itu diterbitkan berdasarkan kajian teknis, menerangkan kondisi Jembatan Paringin telah mengalami kerusakan parah.
Menyikapi itu, sebagai upaya penanganan kerusakan jembatan dan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, arus lalu lintas dibatasi maksimal 5 ton dengan ketinggian kendaraan maksimal 2,5 meter. Berlaku sejak tanggal 7 Januari 2021.
Beberapa instansi terkait sepakat, dua alternatif yang menjadi ruas jalan perlintasan akibat pengalihan jalur agar tidak melintas di Jembatan Paringin ini.
Khusus angkutan yang beratnya kurang dari 5 ton, kemudian angkutan umum seperti bus. Dari Banjarmasin atau sebaliknya dari arah Tanjung, dialihkan melalui jalan alternatif melewati Desa Muara Pitap, Haur Batu dan Tanjung.
Kemudian, khusus angkutan dam, truk, truk tangki, bus, trailer dan kendaraan angkutan lain. Dari arah Banjarmasin atau sebaliknya dari arah Tanjung, dapat melewati Kecamatan Pantai Hambawang Hulu Sungai Tengah (HST), Amuntai (HSU), Kalua, Tanjung.
Berikut Jalur Alternatif yang di sesuaikan dengan jenis modal transportasi
- Angkutan Berat Kurang Dari 5 ton dan Bus:
Desa Muara Pitap – Desa Haur Batu – Tanjung. - Angkutan Dam, Truk, Truk Tangki, Bus, Trailer dan Kendaraan Angkutan Lain: Kecamatan Pantai Hambawang Hulu Sungai Tengah (HST) – Amuntai (HSU) – Kalua – Tanjung.