REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad Mariyam Ngari (56), yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Jalan Ahmad Yani RT 13 RW 02, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (9/6/26) malam.
Korban yang diketahui tinggal seorang diri ditemukan dalam kondisi meninggal dunia (MD) di kamar mandi setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi oleh keluarganya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, penemuan jasad bermula ketika kerabat korban merasa khawatir karena korban tidak merespons panggilan maupun pesan selama beberapa hari.
“Peristiwa bermula saat kerabat korban, mencoba menghubungi korban namun tidak mendapatkan respons. Kerabatnya terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Sabtu (6/6/2026), di mana saat itu korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun akibat sakit diare dan asam lambung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/26).
Karena khawatir, keluarganya pun kemudian meminta bantuan anggota kepolisian untuk memeriksa kondisi korban.
Bersama warga setempat, mereka mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam.
“Sesampainya di lokasi, pintu rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena tidak ada sahutan, para saksi terpaksa mencongkel pintu depan untuk masuk,” ucapnya.
Setelah masuk ke dalam rumah, korban ditemukan sudah meninggal dunia di kamar mandi, dengan posisi tubuh berada di atas kloset membuat pintu kamar mandi jadi sulit dibuka.
Petugas yang menerima laporan juga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi (police line).
“Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah membengkak yang mengindikasikan korban telah meninggal dunia sekitar 3 hingga 4 hari sebelum ditemukan,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga berkaitan dengan riwayat penyakit korban.
Obat tersebut di antaranya Lansoprazole, Sucralfate Suspensi, Imodium, dan Colidium yang ditemukan dalam kondisi telah digunakan.
Selanjutnya jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru untuk menjalani visum luar.
Dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah mengalami pembusukan lanjut dan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuhnya.
“Dokter juga menegaskan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Berdasarkan kesimpulan sementara dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta hasil visum, pihak kepolisian menyatakan bahwa kematian Mariyam Ngari murni disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tutupnya.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait penanganan lebih lanjut, serta menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.



