REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebanyak 108 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2024 di Banjarbaru, baru-baru tadi kembali dilaporkan warga Banjarbaru ke Bawaslu setempat.
Pasalnya, posisi peletakan ratusan APK tersebut dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru dan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Seorang warga Banjarbaru Jaya Hasiholan menyebutkan, ratusan APK yang dinilai melanggar aturan tersebut, 52 lembar diantaranya telah menempel pada batang pohon. Lalu 38 APK lainnya tepasang di tiang-tiang listrik.
“Ada juga APK-APK yang rusak dan mengganggu kabel-kabel listrik. Totalnya sekitar 10 buah,” sebutnya.
Tidak hanya di pohon dan tiang listrik, Ia pun menemukan APK yang masuk ke wilayah pemerintahan dan lingkungan pendidikan.
“Jumlahnya (wilayah pemerintahan<-red) ada empat buah. Dua atau lebih APK berada di lingkungan pendidikan,” sambungnya.
Berangkat dari sana, pihaknya telah membuat google form untuk memudahkan Bawaslu memproses data-data pelanggaran tersebut.
Dari hitungannya, ratusan APK yang telah dilaporkan itu merupakan laporan kali keduanya ke Bawaslu Banjarbaru.
Pada 9 Januari 2024 lalu, Ia bersama saksi lain mendatangi Bawaslu untuk melaporkan 34 pelanggaran pemasangan APK yang tersebar di wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara.
Laporan di wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan dan Landasan Ulin pun kata dia tidak terkecuali.
Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu Kalsel itu mengaku termotivasi melaporkan pelanggar-pelanggar aturan pemilu.
Sebab, dirinya acapkali mendapati sejumlah pelanggaran APK kala melintas di jalan dua kecamatan itu.
“Jumlah APK yang dilaporkan hari ini sudah tergolong sangat banyak, bahkan APK yang dipasang secara sembarangan bisa saja mencederai warga,” pikirnya.
“Kita tidak ingin warga manapun di Kota Banjarbaru terdampak dari keteledoran pemasangan APK tersebut, misalnya kita lihat ada yang jatuh, hingga kejatuhan baliho,” tambahnya.
Sayangnya, laporan ratusan laporan dugaan pelanggaran ratusan APK tersebut tidak langsung diterima oleh komisioner di Bawaslu.
Tapi Jaya yakin Bawaslu Banjarbaru akan memproses kelengkapan syarat formil dan materil dari data laporannya hingga dua hari ke depan.
Selain dinilai melanggar Perda. Ratusan APK yang dilaporkan tersebut sesuai dengan SK Nomor 56 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Banjarbaru pada akhir November 2023 lalu.
Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Hereyanto menambahkan, SK tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama peserta pemilu, partai politik, Bawaslu, Pemko Banjarbaru dan pihak terkait lainnya.
Titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tetap sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Ada enam lokasi di tempat umum yang tidak boleh dipasangi APK,” katanya Senin (22/01) siang.
Keenam jenis tempat publik yang dilarang untuk dipasang APK yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan baik di gedung maupun di halaman sekolah dan perguruan tinggi.
Tak hanya itu, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum pun dilarang dipasanig APK.
“Jangan sampai dilanggar. Titik pemasangan APK juga harus sesuai peraturan daerah. Kemudian harus memperhatikan etika dan estetika ketertiban umum, serta kebersihan lingkungan,” kata Hereyanto.
Di seluruh kecamatan di Banjarbaru katanya, memiliki titik-titik pemasangan APK yang difasilitasi KPU Kota Banjarbaru.
“Pemasangan APK dari peserta parpol pun tentu harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” tandasnya.