REDAKSI8.COM – Hingga pukul 17.30 tadi, Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Calon Legeslatif DPR RI dari Partai PDI Perjuangan masih terpampang di pinggir Jalan Ahmad Yani KM 17, Selasa (16/4).
Kurang dari 24 jam APK tersebut berdiri kokoh menggunakan reklame, walupun ada bekas sobekan-sobekan di bagian sebelah kiri APK.
Salah seorang pengamat hukum, Supiansyah Darham, SH MH menanggapi kejadian ini. Ia menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
Dimana, sesuai dengan aturan bahwa pada senin (16/4), seluruh jalan harus sudah bersih dari APK.
“Mudah-mudahan ke depannya tidak yerjadi lagi hal seperti ini,” harapnya kepada Reporter Redaksi8.com melalui Via telpon, Selasa (17/4).
Pria yang akrab disapa Supainsyah tersebut juga menambahkan, jika pihak yang bertugas tidak memiliki biaya oprasional untuk melakukan pembersihan APK, sebaiknya mendatangi partai yang bersangkutan.
“Minta sama partainya ongkos oprasional, jangan didiamkan seperti itu,” cetusnya sebelum mengakhiri pembicaraan.