Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Dosen UWGM Samarinda, Nilai Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Selma Mela by Selma Mela
8 Juli 2025
A A
Kuasa Hukum Protes Putusan Sela Gugatan Upah Dosen UWGM Samarinda, Nilai Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Putusan sela dalam gugatan kekurangan upah minimum yang diajukan oleh Sri Evi New Yearsi terhadap Yayasan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda menuai protes dari kuasa hukum penggugat, Titus Tibayyan Pakalla.

Putusan yang dibacakan pada 1 Juli 2025 dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Titus menyampaikan keberatannya atas dasar rujukan yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara Nomor 25/PHI/2025.

Menurutnya, hakim merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), yakni Putusan MA Nomor 6426/PK/2024 terkait kasus serupa di Bontang, Kalimantan Timur. Namun, rujukan tersebut menurut Titus kurang tepat.

LihatJuga :

ULM Dorong Pembangunan Inklusif di Simposium Nasional Kependudukan 2025

Kontingen Pencak Silat Spobda Wakili Kalsel di Kejuaraan Internasional Muslim 2025

Masuk Tiga Besar Seleksi Sekda, Sirajoni Serahkan Hasil ke Wali Kota Banjarbaru

Harapan Baru Hadir di Murung Raya, 22 Desa Resmi Teraliri Listrik PLN

“Menurut kami, putusan sela ini sangat bertentangan dengan UU (Undang-undang) Ketenagakerjaan. UU tersebut telah mengatur secara jelas bahwa pengupahan bagi dosen atau guru termasuk dalam lingkup ketenagakerjaan. Siapapun yang menerima upah dari perguruan tinggi atau perusahaan adalah pekerja dan hubungan kerjanya diatur UU Ketenagakerjaan,” terang Titus dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7).

Ia menekankan, yurisprudensi bukanlah dasar hukum yang dapat menyingkirkan keberlakuan undang-undang yang lebih tinggi dalam hierarki hukum.

“Yurisprudensi adalah contoh kasus yang dapat dijadikan acuan, namun ia tidak boleh mengalahkan hierarki UU yang lebih tinggi. Dalam gugatan ini, kami telah merujuk langsung pada UU Ketenagakerjaan dan bukti konkret berupa Penetapan Kekurangan Upah yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur,” paparnya.

Penetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) itu, kata Titus, secara jelas mencantumkan dasar hukum kekurangan upah dan seharusnya menjadi landasan utama dalam penyelesaian perkara ini.

Tak hanya soal substansi hukum, Titus juga mempersoalkan arah putusan sela yang cenderung mengalihkan jalur hukum perkara ke peradilan umum.

“Perkara ini jelas merupakan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang seharusnya tetap ditangani di pengadilan hubungan industrial, bukan dialihkan ke peradilan umum,” ujar Titus.

Meski menyampaikan ketidakpuasan, pihak penggugat tetap menunjukkan sikap menghormati putusan pengadilan.

“Kurang puas. Tapi, apapun hasilnya, kami tetap menghormati putusan pengadilan,” ujar Titus saat menjawab pertanyaan awak media.

Titus menyebut bahwa masih ada ruang untuk melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan menggugat secara perdata apabila kasus ini benar-benar dialihkan ke peradilan umum.

“Perjalanan hukum masih panjang. Jika putusan sela mengarahkan ke peradilan umum, kami berpotensi mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Namun, prinsip kami, kasus ini tetaplah berada dalam ranah hukum industrial,” katanya.

Titus menjelaskan bahwa kliennya, Sri Evi New Yearsi, selain berstatus dosen, juga menjabat sebagai pejabat struktural.

Ia menyadari bahwa yurisprudensi yang dijadikan acuan majelis hakim turut membahas posisi dosen yang merangkap jabatan.

Namun, ia kembali menekankan bahwa acuan utama yang sah tetaplah penetapan dari instansi pengawas ketenagakerjaan.

“Penetapan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi inilah yang seharusnya menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa kekurangan upah, sesuai prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

ULM Dorong Pembangunan Inklusif di Simposium Nasional Kependudukan 2025

ULM Dorong Pembangunan Inklusif di Simposium Nasional Kependudukan 2025

by Ramadhani MTD.
19 September 2025

REDAKSI8.COM, PADANG – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menunjukkan kiprahnya di level nasional. Kali ini, Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad,...

Silaturahmi Perdana, Dandim 1006 Banjar Ajak Ormas dan Media Bersinergi

Silaturahmi Perdana, Dandim 1006 Banjar Ajak Ormas dan Media Bersinergi

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Komandan Kodim (Dandim) 1006 Banjar, Letkol Inf Bambang Prasetyo Prabujaya, menggelar coffee morning bersama organisasi masyarakat (Ormas)...

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In