REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dugaan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita kembali mencuat.

Tim kuasa hukum melaporkan langsung kasus ini kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, menyusul keterlibatan mantan prajurit AL, Jumran sebagai pelaku.

Langkah hukum pun ditempuh setelah terungkap bahwa narapida Jumran dipindahkan secara diam-diam ke Lapas Balikpapan, tepat sehari usai divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Menanggapi pemindahan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban maupun kuasa hukum mendorong tim untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kami telah menyampaikan aduan kami kepada KSAL yang sebelumnya berkaitan dengan pemindahan narapidana Jumran tanpa konfirmasi kepada keluarga dan kuasa,” ujar Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Pazri saat diwawancarai, Kamis (17/7/25).
Menindaklanjuti hal itu, aduan telah dilayangkan, dan kini pihaknya masih menunggu tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Bahkan, Tim Kuasa Hukum juga melayangkan aduan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi hukum, serta Komisi XIII DPR RI yang menangani Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.
“Kita menunggu dulu responnya seperti apa dalam hal jawaban pengaduan kami,” ucapnya.
Sehubungan dengan putusan ini pula, pihaknya telah menyiapkan langkah eksaminasi guna menguji kualitas dan pertimbangan hukum dalam putusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Jumran.
Dan sebagai langkah verifikasi, pendalaman juga dilakukan untuk memastikan kondisi penahanan narapidana Jumran di Lapas Balikpapan, guna menghindari adanya manipulasi atau informasi yang simpang siur.
“Pendalaman seperti apa kondisi Jumran, ditahan ruangan mana, bersama dengan siapa di ruangan tersebut, pada intinya memastikan Jumran benar-benar ditahan atau tidak ada upaya dan tidak simpang siur lagi terkait informasi kami dapatkan selama ini,” jelasnya.
Sejalan dengan upaya penelusuran fakta, tim kuasa hukum akan bersurat ke Danlanal Balikpapan mengenai keterlibatan rekan satu leting Jumran yang disebut turut diproses secara hukum.
“Ini juga jadi perhatian akan seperti apa tindak lanjutnya dan putusannya apa terhadap teman satu leting Jumran. Bahkan ke Kepala Lapas Balikpapan juga kita akan bersurat terkait status Jumran seperti apa,” tutupnya.
Dalam upaya mengawal akuntabilitas prosedural, tim kuasa hukum turut menunggu respon Ombudsman RI terkait aduan dugaan maladministrasi pemindahan Jumran dari Banjarbaru ke Balikpapan.