REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan pemberhentian tetap 4 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai memproses pergantian anggota antar waktu (PAW) KPU Banjarbaru.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, secara administrasi pihaknya telah mengajukan nama-nama PAW ke KPU RI.
“Tetapi di lain hal, tentunya KPU RI akan memutuskan dan mencek kembali apakah komisioner KPU Banjarbaru yang telah diputus DKPP tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN),” jelasnya, Senin (24/3/25).
Sebab, katanya empat komisioner yang diberhentikan tersebut hanya memiliki waktu 90 hari setelah putusan untuk banding ke PTUN setempat.
“Kami harus menghargai jika ada banding yang diajukan,” ucapnya.
Namun, apabila memang ada gugatan itu, tentunya KPU RI akan menunggu keputusan inkrah dari Putusan PTUN.
Sebagai informasi, empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap oleh DKPP RI diantaranya adalah Dahtiar, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.
Dimana keempat komisioner tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) saat pelaksanaan Pilkada Banjarbaru pada tahun 2024 lalu.