REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran tersebut akan dibuka mulai hari ini 20 November 2022 sampai tanggal 29 November 2022 secara online melalui https://siakba.kpu.go.id
Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum untuk mempermudah pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan.
Kali ini pendaftaran Badan Adhoc di jajaran KPU pada pemilihan umum serentak tahun 2024 ini dilakukan secara online.
Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Banjar yang membidangi perekrutan Badan Adhoc Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa tadi malam 20 November 2022 tepat pukul 00.01 Wita Pendaftaran calon PPK se Kabupaten Banjar resmi diumumkan, Minggu (20/11/2022)
“Ada beberapa poin penting dalam perekrutan PPK kali ini, untuk memudahkan pelamar PPK, KPU RI mengeluarkan SIAKBA yaitu pendaftaran melalui online,” ungkapannya.
“Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka dan pendaftar harus datang ke titik pendaftaran,” tambahnya.
Selain aplikasi, Aziez sapaan akrab Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa pada pendaftaran kali ini, periodesasi dan batasan usia dihilangkan.
“Tidak ada periodisasi dan batasan umur, dan juga honor dinaikkan dan bagi yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan uang santunan,” tuturnya.
Adapun untuk wilayah pendaftar yakni yang terpenting ucap Azies adalah berdomisili di wilayah kerja PPK. Dan juga memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Adapun langkah persiapan mengikuti seleksi PPK, maka diharapkan peserta memastikan tidak terdaftar sebagai anggota Parpol melalui
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Selain itu juga, KPU juga mengeluarkan web untuk masyarakat untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
Adapun untuk pendaftaran untuk meyiapkan email aktif untuk mendaftar secara online nantinya melalui https://siakba.kpu.go.id
Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut: Pertama, mengunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email. Ketiga,Silahkan masuk/Login ke SIAKBA, Keempat, Mengisi data diri dan Kelima, Memilih seleksi dan mengunggah dokumen.
Keenam, cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir,
Ketujuh, Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
Kedelapan, Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis, Kesembilan, Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara, Kesepuluh, Cek hasil seleksi.