Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Banjar pada Selasa (11/3/2025) dan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Muhammad Aini.
Dalam diskusi tersebut, kehumasan dinilai memiliki peran vital dalam menjembatani informasi antara KPU dan masyarakat. Humas tidak hanya bertugas menyebarluaskan informasi, tetapi juga memastikan keakuratan data yang diterima publik.
Keberadaan humas yang aktif membantu jurnalis dalam memperoleh informasi resmi terkait tahapan Pilkada, sehingga pemberitaan menjadi lebih akurat dan terpercaya.
Muhammad Aini menyoroti berbagai dasar hukum yang mengatur keterbukaan informasi publik, di antaranya:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi, serta membentuk Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi.
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Menegaskan bahwa informasi dari humas merupakan bagian dari pelayanan publik.
3. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman – Memungkinkan masyarakat melaporkan kinerja pejabat publik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
5. Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Kehumasan – Menjadi landasan bagi KPU dalam mengelola komunikasi publik terkait pemilu.
Di era digital, informasi berkembang pesat. Media sosial seperti Instagram dan Facebook menjadi platform utama bagi masyarakat dalam mengikuti perkembangan politik dan tahapan Pilkada. Oleh karena itu, media berperan penting dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan menangkal hoaks.
Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib, menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“KPU harus proaktif dalam menangkal informasi yang tidak jelas. Dengan transparansi yang baik, publik akan lebih percaya terhadap proses demokrasi yang berlangsung,” ujarnya.
Rapat evaluasi ini juga menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara KPU dan media. Kehumasan yang efektif bukan hanya sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga menjalin hubungan harmonis dengan jurnalis dan stakeholder lainnya.
“Media adalah mitra strategis KPU dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan tidak menyesatkan. Oleh karena itu, kehumasan KPU harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi komunikasi,” tambah Abdul Muthalib.
Melalui evaluasi ini, diharapkan kehumasan KPU Kabupaten Banjar semakin solid dalam menyampaikan informasi kepada publik, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, serta mencegah misinformasi yang dapat berdampak pada jalannya Pilkada.



