Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

KPK Punya Kecukupan Alat Bukti Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel

Irma Dahliana by Irma Dahliana
9 Oktober 2024
A A
KPK Punya Kecukupan Alat Bukti Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel

Barang bukti berupa uang tunai dari kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (9/9/24). Foto : Tangkap layar

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak

Polda Kalsel Bersama Forkopimda Tinjau Progres Ketahanan Pangan di Kabupaten Banjar

Kabupaten Banjar Raih Peringkat Kedua Indeks Pencegahan Korupsi, KPK: Harus Terus Naik

Pemprov Kalsel Dukung Pelaksanaan Pengobatan Gratis, Pembangunan 3 Juta Rumah dan Transmigrasi


REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang/jasa berupa hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus berlangsung.

Yang dimana pada tanggal 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 Wita sampai dengan 21.00 Wita di Polres, Kota Banjarbaru dan
Gedung Merah Putih KPK.

Diantaranya, YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Kalsel sekaligus PPK), YUD (swasta), MHD (supir YUL), AND (swasta), ARS (Staff Cipta Karya Kalsel), BYG (supir SOL), AMD (pengepul uang/fee untuk SHB), dan SOL (Kepala Dinas PUPR Kalsel).

Kemudian, dalam perkembangannya, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Provinsi Kalsel dan fee 5 persen untuk SHB, yaitu FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB), DWI (Istri FEB), IRH (Kepala BAZNAS Kalsel), serta FRI (swasta).

Serta beberapa pihak lainnya dengan total yang berhasil diamankan sebanyak 17 orang tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik KPK hingga saat ini masih terus mencari dan mengamankan pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab, dan yang belum dibawa oleh KPK.

Meski demikian, KPK menyesalkan dan turut merasa sedih atas kejadian yang terjadi ini, dengan harapan KPK tidak akan ada lagi menemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena tidak ada korupsi.

“karena kami berharap keberadaan KPK adalah ingin membersihkan Indonesia dari korupsi dan mudah-mudahan kedepan tidak akan ada lagi korupsi-korupsi yang mencederai semua elemen bangsa ini,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/24) kemarin.

Selain beberapa tersangka yang diamankan, penyelidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil didapati dari AMD satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, satu tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 Miliar.

Satu tas ransel warna hitam berisi uang Rp1 miliar, satu kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp800 juta, satu kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 miliar, dan satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.

Lalu, bukti dari tersangka YUL yaitu, satu buah koper warna merah berisikan uang Rp1 miliar, satu koper warna pink berisi uang Rp1,3 miliar, dan satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 berisikan uang Rp1 miliar.

Satu koper warna hijau bertuliskan YUL 4 berisi uang Rp 350 juta, 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara, 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “logistik paman Rp200 juta, logistik terdahulu Rp100 juta, logistik BPK: 0,5%.

Selanjutnya, bukti juga didapatkan dari YUD yakni berupa satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600 juta.

Dan dari tersangka FEB satu koper warna pink, merah, dan abu-abu masing-masing berisikan uang Rp1 miliar, dan satu buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD 500 dan Rp 236.960.000.

Pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, sehingga disetujui untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap:

SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), bersama SOL (Kadis PUPR Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel)

Dengan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, atau 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hukum pidana.
Share26Tweet16Send

Related Posts

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci

by Az-Zukhairy
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN - Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan...

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

by angga sasmita
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pertandingan Babak 16 besar Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Mesir di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Selasa (7/7/2026) tengah...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi melalui forum Obrolan Pagi Seputar Inflasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In