Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari Polres Tapteng pada Selasa (29/4/2024). Parlindungan kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Setelah Tahap II pukul 14.30 WIB, tersangka langsung diberangkatkan ke Medan dan diterima di Lapas pagi ini pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi SH MH, Rabu (30/4/2025).
Parlindungan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Penjabat Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, yang menemukan adanya ketidakwajaran dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Audit menunjukkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, dengan dokumen SPJ fiktif yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya sudah memberhentikan sementara yang bersangkutan dan menyerahkan bukti-bukti kuat ke aparat penegak hukum,” tegas Sugeng dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Ia juga memperingatkan seluruh kepala desa agar tidak tergiur menyalahgunakan dana publik. “Dana desa itu untuk rakyat. Jangan coba-coba main-main,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar pengelolaan keuangan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.